Syarat Pengurusan
Untuk mengajukan penggantian paspor, masyarakat diminta melampirkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepala desa serta kepolisian, disertai dokumen administrasi kependudukan.
“Surat keterangan ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Untuk paspor rusak, dokumen lama juga wajib dibawa. Pengurusan bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi,” jelasnya.
Terkait jumlah paspor yang dilaporkan hilang atau rusak akibat bencana, Tato menyebut pendataan masih berlangsung di seluruh kantor imigrasi di bawah Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.
“Pendataan masih berjalan. Kebijakan ini kami harapkan dapat benar-benar membantu dan meringankan masyarakat Aceh yang terdampak bencana,” pungkasnya.












