Ketidakhadiran Pemilik Grand Central Hotel Buat RDP Komisi III DPRD Medan Tertunda

Komisi 3 DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemilik Grand Central Hotel Medan, Senin (14/04/2025). (Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Menyikapi hasil temuan saat kunjungan lapangan terkait perizinan dan kewajiban pajak, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Grand Central Hotel Medan pada Senin (14/04/2025). Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta dihadiri oleh seluruh anggota komisi.

Namun, jalannya rapat menjadi tidak maksimal karena pihak Grand Central Hotel Medan tidak mengutus pimpinan tertinggi atau pemilik hotel yang memiliki otoritas pengambilan keputusan. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan dan ketidaksungguhan dalam menanggapi undangan resmi DPRD.

“Kami menyesalkan ketidakhadiran pihak yang berwenang dari Grand Central Hotel. Ini menyulitkan proses klarifikasi yang ingin kami dalami, terutama terkait aspek legalitas perizinan dan tunggakan pajak yang harus diselesaikan,” tegas Salomo di hadapan peserta rapat.

RDP juga dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Atas kondisi tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Medan memutuskan untuk menunda rapat dan menjadwalkan ulang pertemuan dengan harapan ke depan pihak Grand Central Hotel mengirimkan pimpinan atau kuasa hukum yang benar-benar kompeten untuk memberi penjelasan.

David Roni Ganda Sinaga menambahkan, “Kami ingin menuntaskan persoalan ini secara adil dan terbuka. Tapi itu hanya bisa tercapai bila yang bersangkutan hadir dan bersedia bekerjasama.”

Komisi 3 menegaskan akan terus mengawal kepatuhan sektor usaha terhadap kewajiban administrasi dan keuangan daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan menciptakan iklim usaha yang adil di Kota Medan.

Penulis: Hara SihombingEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *