Klaim Asuransi Tak Dibayar Sejak Juni 2025, Somasi Ketiga Disampaikan ke Panin Dai-ichi Life

Peliputan di Kantor Pusat Diwarnai Larangan Liputan dan Ketegangan di Ruang Publik Nasabah

Budi Utomo, S.H., saat diwawancarai oleh awak pers di kantor pusat Asuransi Panin Dai-ichi Life saat meminta klarifikasi klaim asuransi kliennya, Senin (12/01/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com – Ketidakjelasan pembayaran klaim asuransi yang diajukan sejak Juni 2025 kembali mencuat setelah kuasa hukum nasabah, Budi Utomo, S.H., mendatangi kantor pusat Asuransi Panin Dai-ichi Life di Gedung Panin Dai-ichi Life Center lantai 6, Jalan Letjen S. Parman No. Kav. 91, Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin siang (12/1/2026). Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan somasi ketiga secara langsung kepada pihak perusahaan asuransi.

Di lokasi, situasi sempat memanas ketika awak media yang melakukan peliputan di ruang tunggu publik nasabah di lantai 6 dihadang dan dilarang mengambil gambar maupun meliput aktivitas di area tersebut oleh petugas keamanan internal. Larangan itu disampaikan tanpa penjelasan rinci mengenai dasar aturan yang digunakan, sehingga memicu perdebatan di ruang publik layanan nasabah.

Perdebatan terjadi saat wartawan mempertanyakan dasar pelarangan liputan di ruang yang bersifat terbuka untuk umum. “Bang alasanya apa bg mengapa saya dilarang meliput, tapi ini ruang publik, apa peraturannya bg,” kata wartawan. Namun pihak keamanan tetap bersikukuh. “Tidak boleh, bapak,” kata Arya Apriyanto selaku petugas keamanan Asuransi Panin Dai-ichi Life.

Situasi tersebut turut memicu reaksi emosional dari kuasa hukum nasabah. Budi Utomo menduga pembatasan peliputan dilakukan untuk mencegah informasi terkait penanganan klaim kliennya diketahui publik. “Wartawan dilindungi undang-undang pers, jangan kalian larang-larang, saya ingin ini di publik, menurut ku kalian sudah kong kali kong ya,” ujar Budi Utomo, S.H. dengan nada keras.

Ketegangan berlanjut ketika pihak keamanan menyampaikan bahwa awak media tidak diperkenankan masuk dan hanya kuasa hukum yang dapat mengakses area layanan nasabah. Namun Budi Utomo menolak pembatasan tersebut dan menegaskan ingin menyampaikan persoalan di ruang publik. “Saya mau diruang publik tau,” katanya. Amarah Budi memuncak seiring belum adanya kejelasan pembayaran klaim, sementara kondisi kesehatan kliennya, Chanra Simamora, disebut masih lemah usai menjalani delapan kali kemoterapi, operasi kanker payudara, dan akan melanjutkan radioterapi.

Sekitar 30 menit menunggu di ruang publik, pimpinan perusahaan tidak kunjung menemui kuasa hukum. Pihak yang datang menemui disebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan atas klaim. Budi Utomo kemudian masuk ke area layanan nasabah dan selanjutnya menuju ruang pimpinan.

Dalam pertemuan tersebut, Budi Utomo menegaskan status kepesertaan kliennya. “Kliennya masuk ke asuransi 10 Oktober 2023,” katanya. Saat ditanya wartawan mengenai tindak lanjut somasi, perwakilan pihak asuransi, Sondang, menyampaikan, “Harusnya ya pak,” seraya menambahkan, “Nggak mungkin tidak ditindaklanjuti pak.”

Terkait tudingan adanya rekam medis sebelum kepesertaan asuransi, Sondang menyatakan, “Rekam medice tidak ada.” Pernyataan ini menegaskan bantahan atas dugaan bahwa klien telah memiliki riwayat penyakit sebelum terdaftar sebagai peserta.

Usai menyampaikan somasi ketiga, Budi Utomo menjelaskan bahwa kedatangannya dipicu kekecewaan atas tidak adanya kepastian penyelesaian klaim meski komunikasi melalui surat elektronik telah dilakukan berulang kali. Ia menyebut panggilan resmi terhadap Sara Lupita Siahaan tidak pernah dihadiri. Hingga somasi ketiga diserahkan langsung, klaim asuransi kliennya disebut belum juga diselesaikan.

Budi Utomo juga membantah berbagai tudingan yang diarahkan kepada kliennya, termasuk dugaan berpura-pura sakit atau terlibat praktik mafia. Ia menegaskan bahwa klaim diajukan pada bulan ke-20 kepesertaan, di luar masa pengecualian 12 bulan sebagaimana tercantum dalam polis. Selain itu, ia menyatakan telah memastikan tidak adanya rekam medis penyakit sebelum kepesertaan asuransi, dan menilai perusahaan memiliki waktu yang cukup sejak Juni 2025 untuk melakukan penelusuran fakta ke rumah sakit terkait.

Dalam wawancara di lokasi, Budi Utomo menyampaikan secara rinci alasan kedatangannya.
“Yang pertama itu saya jelaskan kedatangan saya ini karena bolak-balik saya email ke mereka macam berbalas pantun. Tidak ada endingnya… sampai hingga saat ini ya termasuk somasi terakhir ya ini ya somasi ketiga sudah masuk saya yang memberikan langsung kepada pihak panin tidak ada penyelesaian terhadap klaim asuransi klien saya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada perusahaan asuransi untuk merespons somasi tersebut. “Iya menunggu 7 hari,” katanya. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik mengingat kliennya telah mengalami kerugian waktu dan materiil yang besar serta masih membutuhkan biaya pengobatan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari manajemen pusat Asuransi Panin Dai-ichi Life terkait langkah penyelesaian klaim maupun kebijakan pembatasan peliputan di ruang publik layanan nasabah. Kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada kepastian penyelesaian.

Penulis: ArisEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *