Medan, dahsyatnews.com – Ketidakjelasan pembayaran klaim asuransi yang diajukan sejak Juni 2025 kembali mencuat setelah kuasa hukum nasabah, Budi Utomo, S.H., mendatangi kantor pusat Asuransi Panin Dai-ichi Life di Gedung Panin Dai-ichi Life Center lantai 6, Jalan Letjen S. Parman No. Kav. 91, Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin siang (12/1/2026). Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan somasi ketiga secara langsung kepada pihak perusahaan asuransi.
Di lokasi, situasi sempat memanas ketika awak media yang melakukan peliputan di ruang tunggu publik nasabah di lantai 6 dihadang dan dilarang mengambil gambar maupun meliput aktivitas di area tersebut oleh petugas keamanan internal. Larangan itu disampaikan tanpa penjelasan rinci mengenai dasar aturan yang digunakan, sehingga memicu perdebatan di ruang publik layanan nasabah.
Perdebatan terjadi saat wartawan mempertanyakan dasar pelarangan liputan di ruang yang bersifat terbuka untuk umum. “Bang alasanya apa bg mengapa saya dilarang meliput, tapi ini ruang publik, apa peraturannya bg,” kata wartawan. Namun pihak keamanan tetap bersikukuh. “Tidak boleh, bapak,” kata Arya Apriyanto selaku petugas keamanan Asuransi Panin Dai-ichi Life.












