Komisi 2 DPRD Medan Gelar RDP Terkait Pesangon Karyawan, PT Adira Dinamika Sepakati Pembayaran Kompensasi

Ketua dan Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan saat memimpin RDP bersama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terkait masalah pesangon, Senin (21/07/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com/ – Komisi 2 DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Medan 3, menindaklanjuti pengaduan mantan karyawan terkait persoalan pesangon yang belum dibayarkan. RDP ini berlangsung pada Senin (21/07/2025) di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, serta dihadiri Anggota Komisi 2, termasuk Dr. Dra. Lily dan anggota lainnya. Turut hadir pula perwakilan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk serta pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Permasalahan ini mencuat setelah salah seorang mantan karyawan perusahaan tersebut melapor telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun tidak menerima kompensasi atau pesangon sesuai masa kerja dan aturan yang berlaku.

“Komisi 2 DPRD Kota Medan menerima pengaduan dari mantan karyawan PT Adira yang diberhentikan tanpa menerima haknya. Maka dari itu, kami mendorong agar perusahaan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan sesuai ketentuan,” ujar H. Kasman dalam RDP tersebut.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sebelumnya pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan telah memfasilitasi mediasi antara mantan karyawan dan pihak perusahaan. Hasilnya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk menyatakan kesediaannya membayarkan kompensasi atau pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Atas kesepakatan itu, kami mengapresiasi peran aktif Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang telah menjadi mediator efektif dan solutif,” tambah Kasman.

Komisi 2 DPRD Kota Medan juga berharap agar kasus seperti ini tidak terulang kembali ke depan, mengingat dampaknya sangat merugikan tenaga kerja dan dapat mencoreng citra perusahaan.

RDP ini menjadi bentuk pengawasan DPRD terhadap perlindungan hak-hak pekerja dan memastikan semua pihak patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Penulis: RedaksiEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *