Medan, dahsyatnews.com/ – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, didampingi Anggota DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli dan H.T. Bahrumsyah, menerima kunjungan kerja (kunker) Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Senin (21/07/2025). Kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan tukar informasi mengenai penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Perda perubahan terkait pajak dan retribusi daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan ini berlangsung hangat dan produktif. Dalam kesempatan tersebut, H. Zulkarnaen menjelaskan bahwa penyusunan Perda RPJMD merupakan dasar penting dalam merancang arah pembangunan kota yang berkelanjutan, termasuk strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.
“RPJMD menjadi dokumen perencanaan jangka menengah yang strategis dalam pembangunan. Maka, penyusunan Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah harus disusun secara cermat agar selaras dengan target peningkatan PAD serta kebutuhan pembangunan kota,” terang Zulkarnaen kepada delegasi dari Banda Aceh.
Wakil rakyat dari Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas sambutan dan informasi yang diberikan. Mereka berharap pengalaman DPRD Medan dalam menyusun regulasi daerah bisa menjadi referensi yang bermanfaat dalam penyusunan regulasi serupa di Banda Aceh.
Setelah berdiskusi dan bertukar informasi, perwakilan Badan Legislasi DPRK Banda Aceh bersama pimpinan dan anggota DPRD Medan melakukan sesi foto bersama di serambi Gedung DPRD Kota Medan sebagai penutup kunjungan kerja tersebut.













