MEDAN, dahsyatnews.com – Polemik pemilihan kepala lingkungan (kepling) kembali mencuat di Kecamatan Medan Deli. Komisi 1 DPRD Kota Medan dengan tegas meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengevaluasi kinerja Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam mekanisme perekrutan kepling di Lingkungan XIII dan XIV.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan, Senin (28/04/2025), warga menyampaikan bahwa proses seleksi calon kepling tidak transparan dan sarat kepentingan.
“Kami melihat tidak ada sosialisasi yang jelas. Warga pun tidak dilibatkan dalam proses administrasi hingga verifikasi. Bahkan, ada dugaan praktik pungli,” ungkap salah satu perwakilan warga.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., didampingi Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Muslim, M.S.P., dan dihadiri para anggota Komisi 1 lainnya. Tampak hadir pula Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra dan Zulkarnaen, SKM.
Yang mengejutkan, Lurah Titi Papan mengakui bahwa memang benar pernah terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum kepling lama. Namun, ironisnya, oknum tersebut tetap diloloskan kembali untuk menjabat kepling pada periode berikutnya.
“Hal ini sangat mencoreng etika pelayanan publik. Jika memang benar terjadi pungli dan nepotisme, maka prosesnya harus dibatalkan,” tegas Hadi Suhendra.
Menurut Hadi, Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan dinilai telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pelayanan terhadap masyarakat. Karena itu, ia mendesak agar SK pengangkatan kepling di dua lingkungan tersebut segera ditinjau ulang dan dibatalkan.
“Komisi 1 bersama dua pimpinan dewan sepakat bahwa pengangkatan Kepling XIII dan XIV harus dievaluasi dan dibatalkan,” kata Hadi tegas.
Ia juga mendesak Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan.
“Kami menilai pelayanan terhadap masyarakat di wilayah ini sudah tidak maksimal dan tidak transparan,” ujarnya.
Komisi 1 DPRD Kota Medan mengingatkan seluruh aparat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan agar tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, kejujuran, dan partisipasi publik dalam setiap proses perekrutan pejabat lingkungan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.













