Komisi II DPRD Medan Pertimbangkan Tindakan Hukum Terkait Ketua IBI yang Dinilai Tidak Kooperatif

Komisi 2 DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Horas Bidan Sumatera Inovatif (Hobisui), Senin (21/04/2025). (Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Komisi 2 DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Horas Bidan Sumatera Inovatif (Hobisui), terkait laporan pengaduan dari sejumlah bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Medan. Rapat ini berlangsung pada Senin, 21 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Modesta Marpaung, dan dihadiri oleh anggota komisi lainnya. Dalam pertemuan ini, para anggota dewan menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya yang digelar pada Senin, 14 April 2025, menyikapi dugaan penggelapan dana salah satu program IBI Kota Medan.

Dugaan tersebut melibatkan Ketua IBI Kota Medan yang juga merangkap sebagai Ketua Hobisui. Namun, dalam dua kali pemanggilan resmi yang dilakukan Komisi 2, pihak terlapor tidak hadir dan tidak memberikan klarifikasi, yang dianggap sebagai bentuk ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat diterima.

“Kami menilai Ketua IBI Kota Medan selaku terlapor tidak kooperatif dan tidak menghargai proses mediasi ini. Dua kali dipanggil secara resmi, tetapi tidak hadir tanpa penjelasan yang jelas,” tegas Modesta Marpaung di hadapan peserta rapat.

Komisi 2 DPRD Medan pun mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan rekomendasi tertulis. Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa Komisi 2 telah berupaya memediasi permasalahan antara anggota IBI Kota Medan dengan ketuanya, namun mediasi tidak berjalan karena ketidakhadiran pihak terlapor.

“Rekomendasi ini kami buat sebagai bentuk tanggung jawab lembaga. Nantinya, pelapor dari pihak IBI dapat menggunakan dokumen ini sebagai referensi jika ingin menempuh jalur hukum,” ujar Modesta.

Dalam RDP tersebut turut hadir para anggota IBI Kota Medan sebagai pelapor, serta tim kuasa hukum yang mewakili mereka. Para pelapor menyampaikan bahwa kasus dugaan penggelapan dana ini telah mencederai kepercayaan anggota terhadap kepemimpinan organisasi.

Situasi ini semakin memperkuat dorongan agar persoalan ini segera diselesaikan secara hukum, karena dianggap tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga melemahkan profesionalisme dan etika dalam tubuh organisasi bidan.

Komisi 2 DPRD Medan menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mediator dan pengawal aspirasi masyarakat, termasuk dalam ranah persoalan organisasi profesi yang berimplikasi luas terhadap pelayanan kesehatan publik.

Penulis: Hara SihombingEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *