MEDAN, dahsyatnews.com – Upaya pengawasan terhadap kontribusi pelaku usaha dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali ditegaskan Komisi 3 DPRD Kota Medan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen De Tonga Hotel Medan dan High5 Bar & Lounge, Senin (21/04/2025) di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., didampingi Wakil Ketua Komisi 3, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri para anggota komisi dan perwakilan dari OPD terkait.
Dalam pembahasan bersama manajemen De Tonga Hotel Medan, diketahui bahwa hotel tersebut memang telah mengantongi izin operasional, namun belum melakukan pembaruan izin sesuai regulasi terbaru. Selain itu, ditemukan pula bahwa De Tonga belum memiliki izin reklame, izin parkir, dan izin pengelolaan Air Bawah Tanah (ABT).
David Roni menegaskan, “Setiap pelaku usaha wajib tunduk pada aturan. Jika tidak, sanksi tegas—baik administrasi maupun pidana—harus diberlakukan. Tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Sementara itu, pemanggilan terhadap High5 Bar & Lounge Medan tidak berjalan optimal karena pihak manajemen tidak mengirimkan perwakilan tertinggi yang bisa mengambil keputusan. Oleh karena itu, Komisi 3 merekomendasikan agar High5 segera mengurus seluruh perizinan, dan selama belum lengkap, dilarang beroperasi.
“Kami sudah terjun langsung ke lapangan, dan ini hasil konkret. Jangan sampai usaha jalan, tapi izinnya tidak ada. Ini merugikan daerah,” tambah Bahrumsyah.
Komisi 3 juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap laporan pajak dari para pelaku usaha dan menyampaikan hasilnya kepada Komisi 3. Selain itu, UPT Bapenda di tiap kecamatan juga diminta diawasi dan dievaluasi secara berkala agar pengelolaan pajak lebih transparan.
Rekomendasi lain juga diberikan kepada:
-
Dinas Pariwisata Kota Medan, agar mengambil tindakan tegas dan berkoordinasi dengan Satpol PP terhadap usaha hiburan tanpa izin.
-
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, agar menindak tegas pelaku usaha hiburan yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Komisi 3 juga mengingatkan pelaku usaha untuk segera melaporkan apabila dipersulit dalam proses pengurusan izin atau jika ada indikasi pungutan liar dari oknum petugas pajak.
“Kami mendukung pelaku usaha, tapi mereka juga harus mendukung aturan yang ada. Jangan sampai PAD Kota Medan bocor ke kantong oknum-oknum tertentu. Itu sebabnya pengawasan ini penting, untuk memastikan uang rakyat kembali ke rakyat,” ujar David.
Rapat ini turut dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta perwakilan dari De Tonga Hotel Medan dan High5 Bar & Lounge Medan.