Komisi IV DPRD Medan Bahas Pencemaran Lingkungan, Rumah Potong Ayam Jadi Sorotan Utama

Komisi 4 DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pencemaran Lingkungan dan Bangunan Tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin (23/06/2025). (Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan pencemaran lingkungan dan bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin (23/06/2025).

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., dan dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan serta perwakilan dari OPD terkait.

Dalam pembahasannya, Komisi 4 menyoroti keluhan warga terkait aktivitas Rumah Potong Ayam di Jalan Nusa Indah Pasar VIII, Lingkungan XXVI, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, yang diduga mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, juga dibahas bangunan tanpa izin atau yang tidak sesuai dengan PBG di Jalan Suasa Raya, Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir.

Paul Mei Anton menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Pemerintah Kota Medan melalui dinas-dinas terkait harus bertindak tegas, khususnya terhadap bangunan liar yang tidak memiliki PBG. Selain mengganggu tata ruang, kondisi ini juga berdampak pada potensi hilangnya pendapatan daerah,” tegasnya.

Komisi 4 juga menilai masih banyak persoalan administratif pada dokumen PBG yang tidak sinkron dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Hal ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan minimnya kepatuhan terhadap regulasi pembangunan yang berlaku.

Melalui forum tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau OPD seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Lingkungan Hidup, agar lebih tegas dalam pengawasan, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan tanpa izin.
“Kami juga meminta agar proses pengurusan PBG tidak dipersulit, supaya masyarakat mau dan mampu mematuhi aturan,” ujar salah satu anggota Komisi 4.

Komisi juga menegaskan pentingnya edukasi dan pendekatan ke masyarakat terkait manfaat PBG, karena bukan hanya soal legalitas bangunan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan dan kenyamanan warga serta pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RDP ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Medan Deli, Lurah Mabar dan Mabar Hilir, serta pemilik bangunan yang dipersoalkan.

Penulis: Hara SihombingEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *