Komisi IV DPRD Medan Lakukan Sidak, Temukan Ketidaksesuaian PBG dan Amdal di Sejumlah Bangunan

Komisi 4 DPRD Kota Medan saat melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi, Selasa (24/06/2025). (Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan kota, khususnya di sektor infrastruktur, lingkungan hidup, dan tata ruang. Pada Selasa (24/06/2025), Komisi 4 melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi strategis di Kota Medan, menyusul adanya laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., yang memimpin langsung kunjungan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merespons keluhan warga secara cepat dan tepat. Salah satu lokasi yang disoroti adalah Dara Kupi di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, terkait permasalahan pengaspalan jalan.

Selain itu, kunjungan juga dilakukan ke beberapa hotel dan rumah sakit besar, seperti Hotel Grand Central Medan, RSUD dr. Pirngadi, Rumah Sakit Advent, RS Siloam, dan RS Columbia Asia. Seluruh lokasi ini ditinjau karena diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap dan sesuai.

“Kami menemukan masih banyak bangunan yang tidak memiliki PBG, atau memiliki tapi tidak sesuai dengan kondisi nyata bangunan. Ini sangat memprihatinkan dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemko Medan dan OPD terkait,” ujar Paul tegas saat berbicara di sela-sela kunjungan.

Komisi 4 DPRD Kota Medan juga menyoroti minimnya pengelolaan limbah medis dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang bisa berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Jusup Ginting Suka, S.E., salah satu anggota Komisi, mengatakan bahwa rumah sakit wajib memiliki izin pengelolaan limbah, sistem pencegahan kebakaran, izin lalu lintas, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi keselamatan pasien dan pengunjung.

Komisi 4 meminta pihak pengelola hotel dan rumah sakit untuk segera melengkapi dokumen yang belum sesuai, termasuk mengurus atau memperbarui izin AMDAL dan PBG. “Administrasi yang tertib bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan kenyamanan warga kota,” tegas Zulham Efendi, S.Pd., M.I.

Sementara itu, kepada Pemerintah Kota Medan, Komisi 4 mendorong agar mempermudah proses perizinan, namun tetap bertindak tegas terhadap bangunan liar yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dalam kunjungan ini, turut hadir anggota Komisi 4 lainnya, yaitu Datuk Iskandar Muda, A.Md., Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., dan Lailatul Badri, A.Md. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah OPD teknis seperti Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta camat dan lurah di lokasi kunjungan.

Melalui kunjungan lapangan ini, Komisi 4 berharap pengawasan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor properti dan jasa kesehatan yang legal dan ramah lingkungan.

Penulis: Hara SihombingEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *