Simalungun, dahsyatnews.com — Kasus dugaan kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama yang dilaporkan Mawi Adi Kusuma Haloho, warga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, sejak 29 Oktober 2024, hingga kini belum menunjukkan progres signifikan. Meski telah berjalan sembilan bulan, penyidik Polres Simalungun belum juga menahan para tersangka yang sudah ditetapkan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2025, disebutkan bahwa dua tersangka, yakni Lidos Pandapotan Girsang dan Santiaman Girsang, telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Simalungun masing-masing pada 2 Juni dan 1 Juli 2025 pada Marubahan Sinaga alias Mak Lidos boru Sinaga dkk, telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Simalungun juga.
Pelapor: “Sudah 9 Bulan, Tapi Tak Ada Penahanan”
Mawi Adi Kusuma Haloho selaku Pelapor menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan alasan penyidik tidak melakukan penahanan, meski menurutnya unsur pidana telah terpenuhi.
“Sudah hampir setahun laporan ini masuk. Tapi pelaku-pelaku yang kami laporkan belum juga ditahan. Sementara kami yang jadi korban terus menunggu kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Mawi menyebut tindakan para tersangka tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga pengerusakan barang secara bersama-sama. Ia menilai seharusnya penegak hukum bertindak lebih tegas.
“Apakah cukup bagi penyidik hanya menetapkan tersangka tanpa menahan? Kami merasa diabaikan dan tidak dilindungi oleh hukum,” tambahnya.
Kuasa Hukum: Lidos Sudah Jadi Terdakwa dalam Perkara Lain
Kuasa hukum pelapor, Galaxy Sagala, SH, mengkritik keras sikap penyidik Polres Simalungun. Ia mengungkapkan bahwa Lidos Pandapotan Girsang saat ini sudah berstatus terdakwa dalam kasus percobaan pembunuhan secara bersama-sama, kini telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, yang masih dalam satu rangkaian peristiwa dengan laporan kliennya.
“Lucunya, dalam perkara lain yang masih dalam peristiwa yang sama, Lidos sudah duduk sebagai terdakwa. Tapi di kasus ini, para tersangka belum juga ditahan. Ini memalukan,” ucap Galaxy.
Ia juga menilai tidak ada kesungguhan dari aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Menurutnya, sudah terlalu lama tidak ada kejelasan sejak laporan dibuat.
“Ada apa dengan penyidik Polres Simalungun? Sembilan bulan tanpa penahanan itu sudah terlalu lama. Jangan sampai penegakan hukum ini jadi lelucon,” tegasnya.
Desakan Penahanan: Demi Rasa Aman dan Keadilan
Galaxy menegaskan bahwa kliennya menaruh harapan besar pada penyidik untuk menunjukkan keberpihakan kepada korban, bukan hanya menjalankan proses hukum secara administratif.
“Kami tidak ingin perkara ini hanya berhenti di atas kertas. Kami minta penyidik Polres Simalungun menunjukkan bahwa hukum itu hidup dan berpihak pada korban. Penahanan harus dilakukan segera,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum tanpa tindakan konkret hanya akan memperpanjang penderitaan korban dan mencoreng citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan Kasat Reskrim Polres Simalungun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.