Medan, dahsyatnews.com/ – Pembayaran lahan warga yang terdampak proyek Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, hingga kini belum menemukan kejelasan. Hal ini disebabkan kendala teknis administrasi yang masih tertahan di Kantor ATR/BPN Kota Medan. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kota Medan, Selasa (15/07/2025).
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan warga Sa’id Siregar, Koordinator Lapangan (Korlap) BWS Sumatera II Yudi, Kabid PRP Dinas PKPCKTR Kota Medan Raja Dhina, perwakilan ATR/BPN Kota Medan Salim dan Efendi, Kabag Hukum Pemko Medan Junaidi, serta Camat Medan Marelan Zulkifli.
Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, bersama para anggota seperti Muslim Harahap, Robi Barus, Edy Syahputra, Romauli, Andreas, dan Reinhart, mendesak agar pembayaran segera direalisasikan karena dana telah disiapkan oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan.
“Dinas sudah siap membayar, kenapa BPN tidak menyelesaikan administrasinya? Jangan biarkan masyarakat menunggu terus,” tegas Reza saat memimpin rapat.
Wakil Ketua Komisi 1, Muslim Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendatangi langsung Kantor ATR/BPN Medan, bahkan bila perlu ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk meminta kejelasan soal Penetapan Lokasi (Penlok) yang disebut-sebut mengalami perubahan.
“Kami siap dampingi warga. Kalau perlu kita ke pusat agar ini tuntas. Jangan jadikan perubahan Penlok sebagai alasan mengulur pembayaran,” ujarnya.
Perwakilan BPN, Salim dan Efendi, mengaku bahwa perubahan Penlok memang menjadi kendala utama, dan mereka baru saja ditugaskan menggantikan pejabat sebelumnya. Mereka menyatakan akan segera melaporkan perkembangan tersebut kepada pimpinan.
Sementara itu, Korlap BWS Sumatera II, Yudi, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dan diserahkan ke pihak terkait. Ia juga menyebut proyek sudah selesai, dan semestinya warga sudah mulai menerima pembayaran.
“Penlok memang mengalami pergeseran, tapi itu sudah disampaikan ke BPN. Kami menunggu solusi dari mereka. Satgas BPN saat ini pun merupakan orang baru, jadi mereka butuh penegasan dari pimpinan,” ungkap Yudi kepada wartawan setelah RDP.
Kabid PRP Dinas PKPCKTR Kota Medan, Raja Dhina, saat dikonfirmasi usai rapat, menyebutkan bahwa anggaran pembebasan lahan telah disiapkan sebesar Rp30 miliar, namun belum dirinci lebih lanjut.
Warga yang diwakili oleh Sa’id Siregar menuntut agar Kepala ATR/BPN Kota Medan hadir langsung dalam RDP berikutnya untuk memberikan kejelasan.
“Ini pertemuan kedua tapi belum ada titik terang. Pada pertemuan ketiga kami ingin Kepala BPN hadir dan memberikan solusi,” tegas Sa’id.
Sebagai informasi, proyek Revitalisasi Danau Siombak bertujuan menanggulangi banjir rob, masalah sampah, sedimentasi dan kualitas air, melalui pembangunan tanggul sepanjang 1.350 meter di enam lingkungan di Kelurahan Paya Pasir. Proyek ini menelan anggaran Rp42.581.014.878 dari APBN Kementerian PUPR RI yang dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara.
Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Robi Barus, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, menyebut bahwa 7 keluarga masih belum menerima pembayaran.













