Pemko dan DPRD Medan Lanjutkan Pembahasan Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menerima dokumen pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan dalam Rapat Paripurna pembahasan Ranperda Perubahan Perda KTR, Senin (07/07/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com/ – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembahasan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, pada Senin (07/07/2025).

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan ini dibuka oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, serta para pimpinan perangkat daerah, camat, dan unsur pemerintahan lainnya.

Fraksi PKS: Perlindungan dari Paparan Asap Rokok Harus Jadi Prioritas

Dalam penyampaian pemandangan umumnya, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ade Taufiq, menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan Perda KTR. Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok yang mengandung ribuan zat kimia berbahaya.

“Satu batang rokok mengandung ribuan bahan kimia toksik yang membahayakan tubuh. Dengan mempersempit ruang paparan asap rokok, kita bisa melindungi masyarakat yang tidak merokok dari dampak buruk yang ditimbulkan,” ujar Ade Taufiq dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Ranperda ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang peduli terhadap kesehatan lingkungan.

Fraksi Gerindra: Atur Juga Rokok Elektrik dan Tingkatkan Sosialisasi

Sementara itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Fauzi, menyatakan perlunya penyempurnaan Perda KTR seiring dengan berkembangnya jenis-jenis rokok baru, seperti rokok elektrik atau vape.

“Jenis rokok saat ini semakin berkembang, sehingga perubahan perda ini menjadi relevan untuk menjawab dinamika tersebut,” kata Fauzi.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi secara merata kepada masyarakat mengenai kawasan yang termasuk dalam zona bebas rokok.

“Pemko Medan harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat, dan edukasi langsung di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Masukan Fraksi Jadi Bahan Evaluasi Pemko Medan

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pemandangan umum, masukan tersebut secara resmi diserahkan kepada Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman. Nantinya, Pemko Medan akan menindaklanjuti dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam rapat-rapat lanjutan untuk menyempurnakan Ranperda KTR.

Penulis: RedaksiEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *