Medan, dahsyatnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Semula jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan hingga 30 Agustus 2025, kini diperpanjang sampai 30 September 2025.
Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.S.T.P., M.Si., menyampaikan langsung kebijakan ini saat meninjau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV di Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kamis (11/9/2025). Ia didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan, Robby Chairi.
“Perpanjangan waktu ini diberikan karena tingginya antusiasme masyarakat yang melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya agar terhindar dari denda keterlambatan,” ujar Agha.
Dalam kesempatan itu, Agha juga mengapresiasi warga Medan yang telah taat membayar pajak. Menurutnya, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat sangat berarti bagi pembangunan Kota Medan.
Selain itu, ia memastikan pelayanan di UPT berjalan optimal. Agha meminta Kepala UPT IV, Setta Vero, beserta jajaran, agar terus meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah UPT IV yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli sudah mencapai 87%. Meski capaian tersebut cukup tinggi, Agha menegaskan agar petugas tidak cepat berpuas diri.
“Kita harus terus menggali potensi pajak yang ada agar target penerimaan bisa tercapai secara maksimal,” tegasnya.
Pemko Medan berharap, dengan adanya perpanjangan jatuh tempo ini, masyarakat semakin patuh membayar pajak. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan Kota Medan yang maju, modern, dan berdaya saing.