Pencabutan RDTR Dibahas DPRD Medan, Afif Abdillah Soroti Kesesuaian dengan Kebutuhan Tiap Kecamatan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Kerja terkait Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (28/04/2025). (Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – DPRD Kota Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Kerja intensif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2015–2035, pada Senin, 28 April 2025.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, pembahasan difokuskan pada pemetaan wilayah per kecamatan guna memastikan setiap zona wilayah di Kota Medan dapat dirancang ulang sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, S.E., menegaskan bahwa penataan wilayah tidak bisa lagi mengikuti peta lama yang sudah tidak relevan. “Peta dan zonasi harus disesuaikan dengan dinamika pembangunan Kota Medan yang terus bergerak. Maka pencabutan Perda lama adalah langkah awal yang tepat,” ujarnya.

Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta seluruh anggota Bapemperda. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir untuk memberikan masukan teknis, antara lain dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Afif menambahkan, “Kita harus menyiapkan RDTR baru yang benar-benar mendukung kemajuan wilayah dan memudahkan masyarakat dalam proses pembangunan dan perizinan. Zonasi juga harus memberi arah pembangunan yang berkelanjutan.”

Dalam pertemuan tersebut, para peserta sepakat bahwa sinkronisasi antarinstansi harus diperkuat agar kebijakan penataan ruang ke depan dapat berjalan efektif. Bapemperda juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan RDTR yang baru, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas publik.

“Semua rencana ini bukan hanya bicara teknis, tapi juga soal masa depan kota dan kesejahteraan masyarakat Medan,” tutup Afif Abdillah.

Penulis: Hara SihombingEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *