Kesehatan

Peredaran Vape Jadi Perhatian DPRD Medan, Lily Minta Regulasi Lebih Diperkuat

×

Peredaran Vape Jadi Perhatian DPRD Medan, Lily Minta Regulasi Lebih Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Medan Dr Lily, MBA, MH menyoroti penggunaan rokok elektronik atau vape dan perlunya penguatan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan, Rabu (9 September 2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com — Penggunaan rokok elektronik atau vape menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Medan Dr Lily, MBA, MH. Ia meminta pemerintah memperkuat regulasi untuk mengantisipasi kemungkinan perangkat vape disalahgunakan sebagai media memasukkan zat terlarang, termasuk narkotika.

Sorotan tersebut disampaikan Lily menyusul adanya kasus penyalahgunaan vape yang dicampur dengan narkoba di sejumlah daerah, termasuk Kota Medan. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian, terutama karena penggunaan vape cukup dekat dengan kalangan anak-anak dan remaja.

Menurut Lily, perkembangan penggunaan vape perlu diikuti dengan aturan yang lebih jelas. Ia menilai ketentuan yang ada saat ini belum secara khusus mengatur kemungkinan penyalahgunaan perangkat rokok elektronik untuk memasukkan zat terlarang.

“Kalau di Indonesia memang belum ada yang mengatur secara khusus. Karena itu, pemerintah seharusnya bisa menentukan apakah memang melarang atau tidak. Kalau saat ini memang belum diatur, aparat juga tidak bisa langsung melakukan tindakan,” kata Lily kepada wartawan, Rabu (9 September 2026).

Aturan Vape Dinilai Perlu Diperjelas

Mantan Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan tersebut menjelaskan, aturan KTR Kota Medan telah mengalami perubahan sejumlah pasal pada 2025. Perubahan itu antara lain mengatur keberadaan rokok elektrik atau vape serta kawasan yang diperbolehkan untuk penggunaannya.

Namun, Lily menilai perkembangan di lapangan perlu kembali menjadi bahan evaluasi pemerintah. Sebab, secara kasatmata penggunaan vape tidak menunjukkan kandungan cairan yang digunakan di dalam perangkat tersebut.

“Ini bisa saja terjadi. Orang memasukkan apa pun ke dalamnya. Kalau tidak diatur, kita tentu kesulitan melakukan penindakan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan perkembangan teknologi membuat regulasi mengenai rokok perlu terus disesuaikan. Menurutnya, aturan yang sebelumnya lebih banyak berfokus pada rokok konvensional berbahan tembakau harus mampu mengakomodasi perkembangan rokok elektronik.

Lily juga menilai posisi vape dalam aturan kawasan tanpa rokok perlu diperjelas. Kejelasan tersebut diperlukan agar ketentuan mengenai kawasan atau zona penggunaan rokok dapat diterapkan secara konsisten terhadap pengguna rokok elektronik.

Batas Usia Pengguna Ikut Disorot

Selain potensi penyalahgunaan zat, Lily turut menyoroti ketentuan mengenai batas usia pengguna rokok elektronik.

Ia menyebut adanya perbedaan ketentuan antara regulasi nasional dan aturan daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan.

“Kalau di tingkat nasional sudah diatur usia 21 tahun, tetapi kalau aturan daerah masih 18 tahun dan tidak diubah, berarti kita tetap menggunakan batas usia 18 tahun. Ini tentu perlu disesuaikan,” jelasnya.

Lily menilai persoalan vape yang berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan narkoba tidak cukup hanya dilihat dari sisi penindakan. Pemerintah perlu memastikan regulasi dapat mengikuti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.

Ia kemudian mencontohkan kebijakan Singapura yang menerapkan aturan lebih ketat terhadap rokok elektronik. Menurut Lily, berbagai kebijakan dari negara lain dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun aturan mengenai vape di Indonesia.

“Kalau pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik tentu peraturan harus diubah dan disesuaikan sampai ke daerah, sehingga Perda juga akan direvisi. Jadi, semuanya kembali kepada kebijakan pemerintah. Kalau pemerintah mengeluarkan larangan, maka daerah siap mengikuti regulasinya,” tegas Lily.

Penulis : Hara Oloan
Editor : Elvirahmi Tanjung