PT Maha Akbar Sejahtera Gugat PT Domas Rp1,1 Miliar ke PN Medan, Sidang Dilanjutkan 22 Juli 2025

Kuasa hukum PT Maha Akbar Sejahtera, Khairul Anwar Harahap, SH (tengah) didampingi tim hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap PT Domas Agrointi Prima di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/7/2025). (dahsyatnews.com / Foto: A Sinurat).

Medan, dahsyatnews.com – PT Maha Akbar Sejahtera menggugat PT Domas Agrointi Prima senilai Rp1,1 miliar ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan wanprestasi proyek.

Gugatan itu disampaikan kuasa hukum PT Maha Akbar Sejahtera, Khairul Anwar Harahap, SH didampingi Aries Reza Rosani, SH pada Senin, 14 Juli 2025 di depan Kantor PN Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Khairul menjelaskan gugatan wanprestasi ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 593/Pdt.G/2025 dan sudah memasuki proses persidangan. Sidang pertama digelar pada 8 Juli 2025, namun pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang lanjutan akan digelar 22 Juli 2025.

Gugatan diajukan karena PT Domas belum melunasi sisa tagihan pekerjaan Mechanical (Piping) & Electrical (Instrument) – New Beading Tower 2 sebesar Rp1.150.038.058. Jumlah itu merupakan bagian dari kontrak senilai Rp4,2 miliar lebih, di mana PT Domas baru membayar sekitar Rp3 miliar dalam delapan termin.

“Gugatan wanprestasi itu karena masih ada sisa pembayaran proyek yang belum dilunasi sebesar Rp1,1 miliar. Klien kami sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak,” kata Khairul.

Pekerjaan telah rampung 100 persen dan telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 12 Desember 2024. Pekerjaan itu dilakukan di fasilitas PT Domas Agrointi Prima di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, berdasarkan kontrak kerja tertanggal 11 Juli 2023.

Dalam surat gugatan tertanggal 16 Juni 2025, kuasa hukum menjelaskan klien mereka juga menyelesaikan tambahan pekerjaan berdasarkan tiga Surat Instruksi Lapangan dari Tergugat, meski tanpa addendum kontrak tertulis. Mereka juga sudah mengirim invoice terakhir pada Desember 2024, namun belum dibayarkan.

Khairul menyebut alasan tergugat yang meminta menyediakan kembali material karena berada di kawasan berikat tidak berdasar. Pasalnya, pekerjaan telah selesai dan berita acara sudah ditandatangani kedua pihak.

“Permintaan mereka agar material dikembalikan itu hanya alasan untuk menghindari kewajiban. Proyek sudah selesai, nilai akhir juga sudah disepakati,” jelasnya.

Pihak penggugat sebelumnya telah mengirim surat tagihan sejak Januari 2025, disusul somasi pada April 2025, namun tidak direspons. Dalam gugatan, mereka juga menuntut bunga moratoir sebesar 5 persen per bulan selama tujuh bulan, senilai Rp402 juta lebih, serta uang paksa Rp1 juta per hari jika tergugat tetap lalai.

Dalam petitum, PT Maha Akbar Sejahtera meminta hakim menyatakan PT Domas telah wanprestasi dan menghukum membayar seluruh tunggakan. Mereka juga meminta agar tanah dan bangunan milik PT Domas dijadikan jaminan sita.

Khairul berharap tergugat hadir di persidangan agar bisa dicapai solusi. Namun, menurutnya, yang paling penting adalah agar pembayaran diselesaikan.

“Kita harap tergugat hadir pada sidang berikutnya. Tapi yang paling penting, bayarlah sisa tagihan yang jelas-jelas sudah disetujui sebelumnya,” tegasnya.

Menurut Khairul PT Domas adalah bagian dari Bakrie Grup.

“Surat Perjanjiannya tertera Bakrie Grup,” ucap Khairul.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Domas Agrointi Prima belum merespons konfirmasi wartawan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (15/07/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *