Sidang Panas Sengketa Lahan di Jalan Gandhi: Kuasa Hukum Penggugat Tegas, “Kehadiran Tergugat Dinantikan untuk Pembuktian!”

Sidang perdata terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi, Medan, antara Benny dan warga lainnya melawan M Sethuraman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (18/3/2025). Sidang ketiga ini berlangsung di Ruang Cakra 8 dengan agenda utama mediasi. (Foto: Aris/dahsyatnews.com).
Sidang perdata terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi, Medan, antara Benny dan warga lainnya melawan M Sethuraman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (18/3/2025). Sidang ketiga ini berlangsung di Ruang Cakra 8 dengan agenda utama mediasi. (Foto: Aris/dahsyatnews.com).

Medan, dahsyanews.com – Sidang perdata terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi, Medan, antara Benny dan warga lainnya melawan M Sethuraman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (18/3/2025). Sidang ketiga ini berlangsung di Ruang Cakra 8 dengan agenda utama mediasi. Majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk menentukan mediator dalam perkara ini.

Kuasa hukum penggugat, Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM, serta tim hukumnya Darwis Chandra, S.H, Eryanto, S.H saat wawancara usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (18/3/2025). Sidang ketiga ini berlangsung di Ruang Cakra 8 dengan agenda utama mediasi. (Foto: Aris/dahsyatnews.com).
Kuasa hukum penggugat, Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM, serta tim hukumnya Darwis Chandra, S.H, Eryanto, S.H saat wawancara usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (18/3/2025). Sidang ketiga ini berlangsung di Ruang Cakra 8 dengan agenda utama mediasi. (Foto: Aris/dahsyatnews.com).

Sidang dengan Nomor Perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera. Dari pihak penggugat, hadir langsung Benny bersama kuasa hukumnya, Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM, serta tim hukumnya Darwis Chandra, S.H, Eryanto, S.H sementara dari pihak tergugat, M Sethuraman diwakili kuasa hukumnya, Candra Sigalingging, S.H., bersama timnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menentukan mediator. Namun, setelah berdiskusi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyerahkan pemilihan mediator kepada Pengadilan Negeri Medan.

Dengan keputusan ini, majelis hakim menutup sidang dan menunggu penunjukan mediator oleh pengadilan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sidang Lanjutan dengan Perkara yang Sama

Setelah sidang perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN, persidangan berlanjut dengan perkara 200/Pdt.G/2025/PN.MDN, yang juga terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi dengan penggugat dan tergugat yang sama. Sidang ini juga memasuki tahap mediasi, dan hasilnya tetap sama, yaitu pemilihan mediator diserahkan kepada pengadilan.

Kuasa Hukum Tergugat: Perkara Ini Sudah Pernah Disidangkan

Usai persidangan, Kuasa Hukum tergugat, Candra Sigalingging, S.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan hal baru, melainkan sudah pernah disidangkan dan bahkan telah memasuki tahap eksekusi.

“Lagian pun perkara ini sudah pernah disidangkan terdahulu, dan pelaksanaan eksekusi,” tegas Candra Sigalingging didampingi tim hukumnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan penggugat sebagai sesuatu yang seharusnya sudah selesai dalam proses hukum sebelumnya.

Kuasa Hukum Penggugat: Kehadiran Tergugat Dinantikan untuk Pembuktian

Di sisi lain, Kuasa Hukum penggugat, Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa sidang ini merupakan sidang ketiga setelah dua sidang sebelumnya tidak dihadiri oleh tergugat.

“Jadi hari ini sebenarnya memasuki sidang ketiga ya, dengan dua kali sidang kemarin tidak dihadiri oleh tergugat. Jadi, hari ini sidang ketiga tanggal 18 Maret akhirnya dihadiri oleh tergugat. Kami menantikan kehadiran tergugat karena kami ingin melanjutkan tahap pembuktian selanjutnya. Bahkan, seharusnya persidangan ke depan dapat terbuka untuk umum agar perkembangannya bisa lebih jelas,” ujar Bobby didampingi tim hukumnya, Darwis Chandra, S.H., & Eryanto, S.H., serta perwakilan warga, Benny.

Bobby juga menambahkan bahwa setelah pemeriksaan surat kuasa dan legal standing yang telah dinyatakan sesuai, agenda berikutnya adalah mediasi antara penggugat dan tergugat.

“Hari ini setelah diperiksa untuk surat kuasa dan memang legal standing sudah oke, maka untuk agenda selanjutnya adalah agenda mediasi antara penggugat dan tergugat yang nanti akan dijadwalkan selanjutnya,” tambahnya.

Sengketa lahan di Jalan Gandhi ini masih berlanjut, dan persidangan berikutnya akan ditentukan setelah mediator resmi ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *