Medan, dahsyanews.com – Sidang perdata terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi, Medan, antara Benny dan warga lainnya melawan M Sethuraman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (18/3/2025). Sidang ketiga ini berlangsung di Ruang Cakra 8 dengan agenda utama mediasi. Majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk menentukan mediator dalam perkara ini.

Sidang dengan Nomor Perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera. Dari pihak penggugat, hadir langsung Benny bersama kuasa hukumnya, Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM, serta tim hukumnya Darwis Chandra, S.H, Eryanto, S.H sementara dari pihak tergugat, M Sethuraman diwakili kuasa hukumnya, Candra Sigalingging, S.H., bersama timnya.












