Politik

Soal PBG, DPRD Medan Ingatkan Camat dan Lurah Perkuat Pengawasan Bangunan

×

Soal PBG, DPRD Medan Ingatkan Camat dan Lurah Perkuat Pengawasan Bangunan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Medan yang membahas pengaduan masyarakat terkait pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina pada Senin (27 Juli 2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com — Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri meminta jajaran camat dan lurah memperkuat pengawasan terhadap pembangunan di wilayah masing-masing. Ia menekankan, pengawasan tidak boleh berhenti pada imbauan, terutama ketika ditemukan bangunan yang diduga bermasalah dalam aspek perizinan.

Sorotan tersebut disampaikan Lailatul setelah Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Kecamatan Medan Timur, Senin (27/7/2026).

RDP itu membahas pengaduan masyarakat terkait pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina yang dipersoalkan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Dr. Afri Rizki Lubis dan dihadiri anggota Komisi IV Edwin Sugesti serta Lailatul Badri.

Dalam rapat tersebut, Afri Rizki memberikan kesempatan kepada Lailatul untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut laporan masyarakat terkait pembangunan lapangan tenis tersebut.

DPRD Pertanyakan Status PBG

Lailatul kemudian mempertanyakan status perizinan bangunan kepada pihak Kecamatan Medan Timur.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung, menyatakan objek yang dipersoalkan telah memiliki PBG.

“Sudah izin PBG,” ujar Gunung.

Keterangan tersebut juga diperkuat Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz.

Namun, Lailatul tidak berhenti pada pertanyaan mengenai ada atau tidaknya PBG. Ia meminta kejelasan mengenai waktu penerbitan izin tersebut, khususnya apakah PBG telah terbit sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.

“Apakah objeknya sudah dikerjakan baru izin keluar, atau izinnya lebih dahulu baru pekerjaan dimulai?” tanya Laila.

Gunung kembali menyampaikan bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG.

Mendengar jawaban itu, Lailatul mengingatkan aparat kecamatan dan kelurahan agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius serta tidak melakukan pembiaran terhadap pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau nanti kami turun ke lapangan dan masih menemukan banyak bangunan tanpa PBG, tentu ini menjadi evaluasi terhadap kinerja camat maupun lurah. Tolong sampaikan itu kepada Pak Camat Medan Timur,” tegas Laila.

Gunung menyatakan siap menyampaikan pesan tersebut kepada pimpinan kecamatan.

Camat dan Lurah Diminta Tak Sekadar Mengimbau

Usai rapat, Lailatul menegaskan bahwa camat dan lurah memiliki peran penting dalam memastikan persoalan di lapangan segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terkait bangunan, pemerintah di tingkat kecamatan maupun kelurahan harus berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Dinas Perkim Cikataru, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Medan.

“Jangan hanya mengatakan kewenangan kami sebatas mengimbau. Kalau ada pelanggaran, segera tindak lanjuti ke instansi terkait agar ada penegakan aturan,” katanya.

Lailatul juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha yang hendak mendirikan bangunan agar terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan perizinan telah dipenuhi.

“Kalau semua surat-surat lengkap, tidak akan menjadi masalah ke depannya. Justru semuanya lebih mudah. Kalau tidak punya izin, yang rugi pemilik usahanya sendiri. Hari ini diperiksa, bulan depan diperiksa lagi. Mau berapa kali?” ujarnya.

Ia menilai tertib administrasi sejak awal akan menghindarkan pemilik bangunan dari persoalan ketika dilakukan pengawasan oleh pemerintah.

DPRD Ingatkan Seluruh Kecamatan di Medan

Ketika kembali ditanya mengenai evaluasi terhadap kinerja Camat Medan Timur, Lailatul menyebut persoalan bangunan yang belum memiliki PBG masih menjadi perhatian DPRD Kota Medan.

“Sekarang ini masih banyak bangunan yang berdiri dan belum tentu memiliki PBG. Jangan sampai kami mendapati ada pemilik bangunan yang bermain dengan pihak kecamatan maupun kelurahan karena itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menegaskan, peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kecamatan Medan Timur. Seluruh camat dan lurah di Kota Medan diminta meningkatkan pengawasan serta memastikan pelayanan administrasi berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai kami menemukan camat atau lurah bermain dengan pemilik bangunan sehingga PBG yang seharusnya menjadi penerimaan bagi Pemko Medan tidak terurus. Ke depan administrasi harus lebih tertib dan proses pelayanan perizinan juga harus lebih cepat serta tidak berbelit-belit,” pungkasnya.

Penulis : Hara Oloan
Editor : Elvirahmi Tanjung