MEDAN, dahsyatnews.com – Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, S.H mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap administrasi kependudukan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 di Lapangan Mini Jalan Garu VIII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP dan akta kelahiran merupakan identitas resmi warga negara yang sangat dibutuhkan dalam berbagai urusan administratif.
Dalam kegiatan tersebut, politisi Partai Demokrat itu menilai masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum sepenuhnya peduli terhadap kelengkapan administrasi kependudukan.
“Administrasi kependudukan meliputi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran dan akta kematian. Ini sangat penting karena menjadi dasar berbagai layanan publik,” ujar Dodi di hadapan warga yang hadir.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan itu menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi.
Menurutnya, melalui regulasi tersebut pemerintah ingin memastikan seluruh warga tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan yang terintegrasi hingga tingkat pusat.
“Ketika seseorang lahir hingga dewasa, datanya akan tercatat secara online. Hal ini tentu memudahkan dalam berbagai urusan, seperti melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, pengurusan perbankan, hingga pernikahan,” katanya.
Dodi juga menyoroti pentingnya pengurusan akta kelahiran sejak dini. Ia mengimbau para orang tua agar segera mengurus dokumen tersebut melalui kantor kelurahan atau kecamatan agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
“Saat mengurus akta kelahiran yang paling penting adalah memperhatikan penulisan nama dan tanggal lahir. Jangan sampai terjadi kesalahan karena bisa berdampak di masa depan. Jika ada kekeliruan, segera laporkan ke kelurahan atau kecamatan agar datanya diperbaiki,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dodi menegaskan bahwa kelengkapan administrasi kependudukan juga sangat berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Ia menyebutkan, data administrasi yang lengkap akan mempermudah proses pengusulan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar, hingga layanan BPJS Kesehatan gratis.
“Jika administrasi kependudukan sudah lengkap, maka ketika ada program bantuan sosial dari pemerintah tidak akan terkendala lagi,” ungkapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, warga juga diberikan kesempatan berdialog langsung dengan para narasumber yang hadir. Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait bantuan sosial yang belum mereka terima, baik PKH, BPJS maupun bantuan lainnya.
Menanggapi hal itu, para narasumber menjelaskan bahwa data penerima bantuan sangat bergantung pada kelengkapan administrasi kependudukan serta validasi data di instansi terkait.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari I, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Lingkungan X, serta tokoh masyarakat setempat.
Melalui kegiatan Sosperda ini, Dodi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik dari pemerintah. (Aris)












