Medan, dahsyatnews.com – Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan memberikan bantuan hukum kepada Erni, seorang warga yang menghadapi masalah hukum terkait sertifikat rumah. Erni, peserta aktif dalam acara Senam Sehat Rutin Pasti Bobby Kota Medan, mengungkapkan permasalahan ini saat kegiatan berlangsung di Jermal 7, Simpang Gang Murni 5, Kelurahan Denai, Medan, pada Minggu (6/10/2024).
Erni menjelaskan bahwa meskipun telah melunasi pembelian rumah sebesar Rp200 juta di Pasar 7, Tembung, Deli Serdang, penjual berinisial NS belum menyerahkan sertifikat rumah tersebut. Yang lebih membingungkan, dalam perjanjian notaris, tercatat bahwa uang yang dibayarkan dianggap sebagai penitipan dana, bukan pelunasan. Hal ini menyebabkan Erni tidak bisa mendapatkan hak kepemilikan atas rumah yang ia beli.
Menanggapi laporan ini, Muhammad Sa’i Rangkuti segera mengambil langkah cepat dengan meminta Erni untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut dapat menindaklanjuti kasus ini. Pada Kamis (10/10/2024), berkas-berkas yang diperlukan diserahkan oleh Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom’s Mede, di Jalan Denai, Gang Mulya Jadi, Lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, dan disaksikan oleh Kepala Lingkungan 8, Nuraini Sipahutar.
Nuraini Sipahutar, sebagai Kepala Lingkungan 8, menyampaikan apresiasi atas langkah bantuan hukum yang diberikan oleh Tim Advokasi Pasti Bobby. “Saya sangat berterima kasih atas bantuan hukum yang diberikan oleh Tim Advokasi Pasti Bobby, khususnya kepada Bapak Muhammad Sa’i Rangkuti. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil,” ujarnya.
Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom’s Mede, turut menyatakan dukungannya. “Kami sangat berharap masalah ini bisa segera terselesaikan, sehingga Ibu Erni mendapatkan haknya atas sertifikat rumah tersebut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Sa’i Rangkuti menegaskan kembali komitmen Tim Advokasi Pasti Bobby untuk mendampingi Erni hingga permasalahannya selesai. “Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Tim Advokasi Pasti Bobby. Kami berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum yang adil dan humanis, sesuai dengan visi dan misi Bobby Nasution dan Surya dalam menciptakan keadilan melalui pendekatan restorative justice,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menekankan bahwa Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut selalu mengedepankan pendekatan yang tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang mungkin terganggu akibat perselisihan. “Kami bekerja untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan pendekatan yang beradab dan bermartabat. Ini adalah wujud nyata visi Bobby-Surya untuk Sumatera Utara yang lebih damai, sejahtera, dan berkeadilan,” tambahnya.
Melalui pendekatan restorative justice, Tim Advokasi Pasti Bobby berupaya menciptakan solusi yang tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga mendorong rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat. Pendekatan ini sejalan dengan visi kepemimpinan Bobby Nasution dan Surya, yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan adil demi menjaga keharmonisan masyarakat Sumatera Utara.