HukumPolitikSosial

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Tuntaskan Masalah Sertifikat Rumah Erni: Bukti Nyata Visi Restorative Justice Bobby-Surya

×

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Tuntaskan Masalah Sertifikat Rumah Erni: Bukti Nyata Visi Restorative Justice Bobby-Surya

Sebarkan artikel ini
Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom's Mede saat menyerahkan berkas-berkas kelengkapan Erni kepada Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH di Jalan Denai, Gang Mulya Jadi, lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, Medan, Kamis (10102024), (dahsyatnews.com/Foto Arya).
Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom's Mede saat menyerahkan berkas-berkas kelengkapan Erni kepada Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH di Jalan Denai, Gang Mulya Jadi, lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, Medan, Kamis (10102024), (dahsyatnews.com/Foto Arya).

Medan, dahsyatnews.com – Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan memberikan bantuan hukum kepada Erni, seorang warga yang menghadapi masalah hukum terkait sertifikat rumah. Erni, peserta aktif dalam acara Senam Sehat Rutin Pasti Bobby Kota Medan, mengungkapkan permasalahan ini saat kegiatan berlangsung di Jermal 7, Simpang Gang Murni 5, Kelurahan Denai, Medan, pada Minggu (6/10/2024).

Erni menjelaskan bahwa meskipun telah melunasi pembelian rumah sebesar Rp200 juta di Pasar 7, Tembung, Deli Serdang, penjual berinisial NS belum menyerahkan sertifikat rumah tersebut. Yang lebih membingungkan, dalam perjanjian notaris, tercatat bahwa uang yang dibayarkan dianggap sebagai penitipan dana, bukan pelunasan. Hal ini menyebabkan Erni tidak bisa mendapatkan hak kepemilikan atas rumah yang ia beli.

Menanggapi laporan ini, Muhammad Sa’i Rangkuti segera mengambil langkah cepat dengan meminta Erni untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut dapat menindaklanjuti kasus ini. Pada Kamis (10/10/2024), berkas-berkas yang diperlukan diserahkan oleh Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom’s Mede, di Jalan Denai, Gang Mulya Jadi, Lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, dan disaksikan oleh Kepala Lingkungan 8, Nuraini Sipahutar.

Nuraini Sipahutar, sebagai Kepala Lingkungan 8, menyampaikan apresiasi atas langkah bantuan hukum yang diberikan oleh Tim Advokasi Pasti Bobby. “Saya sangat berterima kasih atas bantuan hukum yang diberikan oleh Tim Advokasi Pasti Bobby, khususnya kepada Bapak Muhammad Sa’i Rangkuti. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil,” ujarnya.

Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom’s Mede, turut menyatakan dukungannya. “Kami sangat berharap masalah ini bisa segera terselesaikan, sehingga Ibu Erni mendapatkan haknya atas sertifikat rumah tersebut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Sa’i Rangkuti menegaskan kembali komitmen Tim Advokasi Pasti Bobby untuk mendampingi Erni hingga permasalahannya selesai. “Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Tim Advokasi Pasti Bobby. Kami berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum yang adil dan humanis, sesuai dengan visi dan misi Bobby Nasution dan Surya dalam menciptakan keadilan melalui pendekatan restorative justice,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menekankan bahwa Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut selalu mengedepankan pendekatan yang tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang mungkin terganggu akibat perselisihan. “Kami bekerja untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan pendekatan yang beradab dan bermartabat. Ini adalah wujud nyata visi Bobby-Surya untuk Sumatera Utara yang lebih damai, sejahtera, dan berkeadilan,” tambahnya.

Melalui pendekatan restorative justice, Tim Advokasi Pasti Bobby berupaya menciptakan solusi yang tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga mendorong rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat. Pendekatan ini sejalan dengan visi kepemimpinan Bobby Nasution dan Surya, yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan adil demi menjaga keharmonisan masyarakat Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…