HukumPolitikSosial

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Tuntaskan Masalah Sertifikat Rumah Erni: Bukti Nyata Visi Restorative Justice Bobby-Surya

×

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Tuntaskan Masalah Sertifikat Rumah Erni: Bukti Nyata Visi Restorative Justice Bobby-Surya

Sebarkan artikel ini
Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom's Mede saat menyerahkan berkas-berkas kelengkapan Erni kepada Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH di Jalan Denai, Gang Mulya Jadi, lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, Medan, Kamis (10102024), (dahsyatnews.com/Foto Arya).
Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom's Mede saat menyerahkan berkas-berkas kelengkapan Erni kepada Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH di Jalan Denai, Gang Mulya Jadi, lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, Medan, Kamis (10102024), (dahsyatnews.com/Foto Arya).

Medan, dahsyatnews.com – Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan memberikan bantuan hukum kepada Erni, seorang warga yang menghadapi masalah hukum terkait sertifikat rumah. Erni, peserta aktif dalam acara Senam Sehat Rutin Pasti Bobby Kota Medan, mengungkapkan permasalahan ini saat kegiatan berlangsung di Jermal 7, Simpang Gang Murni 5, Kelurahan Denai, Medan, pada Minggu (6/10/2024).

Erni menjelaskan bahwa meskipun telah melunasi pembelian rumah sebesar Rp200 juta di Pasar 7, Tembung, Deli Serdang, penjual berinisial NS belum menyerahkan sertifikat rumah tersebut. Yang lebih membingungkan, dalam perjanjian notaris, tercatat bahwa uang yang dibayarkan dianggap sebagai penitipan dana, bukan pelunasan. Hal ini menyebabkan Erni tidak bisa mendapatkan hak kepemilikan atas rumah yang ia beli.

Menanggapi laporan ini, Muhammad Sa’i Rangkuti segera mengambil langkah cepat dengan meminta Erni untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut dapat menindaklanjuti kasus ini. Pada Kamis (10/10/2024), berkas-berkas yang diperlukan diserahkan oleh Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom’s Mede, di Jalan Denai, Gang Mulya Jadi, Lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, dan disaksikan oleh Kepala Lingkungan 8, Nuraini Sipahutar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *