10 Tahun Buron, Terduga Penipu Tiket Umrah Rugikan Rp7 Miliar Belum Tertangkap, Kuasa Hukum Desak Kapolri dan Presiden Prabowo Bertindak

Kasus dugaan penipuan tiket umrah oleh Nabila Khadijah binti Khairudin telah dilaporkan sejak 2015, namun hingga kini pelaku yang berstatus DPO Polda Sumut belum ditangkap.

Beginilah sosok Nabila Khadijah (foto kiri) binti Khairudin, perempuan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut sejak 15 Juli 2015 dan Kuasa hukum PT EKA Berkah Wisata, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan penipuan tiket umrah oleh terlapor Nabila Khadijah yang telah 10 tahun buron, di Medan, Rabu (29/10/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com – Sudah sepuluh tahun lamanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket umrah dengan terlapor Nabila Khadijah binti Khairudin bergulir tanpa kejelasan. Terlapor yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumatera Utara sejak 2015 itu, hingga kini belum juga berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT EKA Berkah Wisata, Eka Yulianti Putri, yang menjadi korban dugaan penipuan penjualan tiket umrah fiktif. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan yang dipimpinnya mengalami kerugian mencapai Rp7 miliar. Laporan terhadap Nabila Khadijah teregister di Polda Sumut dengan nomor LP/031/I/2015/SPKT III, yang dibuat pada Sabtu, 10 Januari 2015 pukul 12.00 WIB.

Kuasa hukum korban, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., dari Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza & Associates, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan, sudah satu dekade berlalu tanpa adanya tindakan nyata terhadap terlapor yang telah berstatus DPO.

“Perkara ini sudah kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2015. Kerugian klien kami, PT EKA Berkah Wisata, sekitar Rp7 miliar. Terlapor atas nama Nabila Khadijah sudah dinyatakan DPO sejak 2015 dengan nomor DPO /112/VII/2015 Ditreskrimum Polda Sumut, tapi sampai saat ini belum juga ditangkap,” ujar Ahmad Fadhly, di Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza & Associates Jalan Sidorukun No.12, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur., Kota Medan, Rabu (29/10/2025).

Ia menyebut bedasarkan informasi, dugaan kerugian akibat perbuatan terlapor tidak hanya dialami kliennya, tetapi juga banyak masyarakat lain yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Modus yang digunakan pelaku, kata dia, yakni menjual tiket keberangkatan umrah yang ternyata fiktif.

“Awalnya klien kami membeli tiket pesawat dengan harga murah, mungkin klien kami tergiur hingga beberapa kali beli tiket untuk keberangkatan jamaah umrah melalui Nabila Khadijah. Namun, terakhir ini tiket itu tidak pernah ada alias bodong hingga akhirnya merugi besar,” jelasnya.

Fadhly mengaku pihaknya sudah berulang kali menyurati dan mendatangi Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan kasus, baik melalui jalur resmi perusahaan sperti pengaduan masyarakat (Dumas) maupun kuasa hukum. Namun, belum ada tindak lanjut konkret hingga kini.

“Kami sudah bolak-balik menyurati Polda. Tapi sampai saat ini tidak ada realisasi, tidak ada penangkapan terhadap orang yang sudah DPO ini. Kami berharap Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, bahkan Presiden Prabowo Subianto dapat memberi perhatian agar keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Fadhly juga menyoroti fenomena “no viral, no justice”, di mana menurutnya perhatian publik melalui media sangat diperlukan agar penegakan hukum berjalan.

“Karena kalau tidak viral, tidak ada keadilan. Kami berharap media ikut membantu agar publik tahu bahwa sudah 10 tahun pelaku ini belum juga ditemukan,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, DPO Nomor 112/VII/2015 Ditreskrimum Polda Sumut atas nama Nabila Khadijah binti Khairudin diterbitkan pada 15 Juli 2015. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Nabila berperan sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan cara menjual tiket umrah yang tidak pernah ada dan tidak memberangkatkan jamaah.

Terlapor tercatat lahir di Perdagangan, 1 November 1990, berjenis kelamin perempuan, warga Medan Johor, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia disebut memiliki beberapa alamat domisili di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus dan upaya penangkapan terhadap DPO atas nama Nabila Khadijah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *