Jakarta, dahsyatnews.com – Hingga 31 Desember 2024, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun. Angka ini mencerminkan keberhasilan berbagai kebijakan, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp25,35 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,03 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.
“Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Jakarta (20/01/2025).
Selain itu, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk menjadi pemungut PPN hingga Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 174 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN senilai Rp25,35 triliun.
“Sebaran penerimaan ini berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024,” tambah Dwi.












