MEDAN, dahsyatnews.com – Mediasi dramatis terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, ketika Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Pengurus Pasti Bobby, dan Sekretaris Pasti Bobby Kota Medan harus menghadapi argumentasi alot dengan pihak rumah sakit swasta di Kota Medan terkait penahanan jenazah Hasan. Setelah melalui negosiasi intens, akhirnya jenazah tersebut dapat dipulangkan ke Krematorium Sunggal.
Kasus ini bermula ketika pihak rumah sakit enggan melepaskan jenazah Hasan karena adanya kendala administrasi terkait pembayaran. Hasan masuk sebagai pasien umum, dan hal ini menjadi salah satu alasan rumah sakit menahan jenazahnya.
Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menjelaskan kepada media, “Tadi kami menerima keluhan dari warga bahwa jenazah anggota keluarga mereka belum bisa dibawa pulang dari RS Swasta di Kota Medan. Namun, setelah dilakukan mediasi dan kolaborasi yang baik, pihak rumah sakit akhirnya menyetujui pemulangan jenazah.”
Dalam mediasi tersebut, Sa’i Rangkuti didampingi oleh Ayen dari Gernita Pasti Bobby Sunggal, serta Aris Harianto, SE., MM, Sekretaris Pasti Bobby Kota Medan. Mereka bekerja sama untuk memastikan bahwa proses pemulangan jenazah berjalan lancar. Tim Pasti Bobby Sumut dan Gernita Pasti Bobby Sunggal berhasil mencari solusi untuk masalah administrasi tersebut, sehingga jenazah Hasan bisa segera dibawa menggunakan Ambulans Pasti Bobby Sumut ke Krematorium Sunggal.












