MEDAN, dahsyatnews.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan menyiapkan langkah yang jelas sebelum mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Permintaan itu disampaikan Fraksi Gerindra dalam pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Pandangan fraksi tersebut dibacakan anggota DPRD Kota Medan Fauzi, S.H. Gerindra pada dasarnya memahami perlunya penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Namun, Fraksi Gerindra meminta proses harmonisasi tidak berhenti pada pencabutan aturan. Pemko Medan dinilai perlu memastikan adanya regulasi yang memberikan kepastian terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan di tingkat masyarakat.
“Harmonisasi regulasi jangan sampai hanya menjadi alasan administratif untuk mencabut sebuah peraturan daerah, tanpa memberikan kepastian mengenai apa yang akan menggantikannya dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat,” demikian pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Fauzi.
Perda Nomor 2 Tahun 2013 selama ini berkaitan dengan pengaturan sejumlah lembaga kemasyarakatan, antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Posyandu dan Karang Taruna.
Menurut Fraksi Gerindra, keberadaan lembaga-lembaga tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas pemberdayaan dan pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. Karena itu, perubahan dasar hukum dinilai perlu dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Gerindra juga meminta Pemko Medan menjelaskan secara spesifik ketentuan dalam perda yang dianggap sudah melampaui kewenangan pemerintah daerah.
“Pasal berapa saja dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai melampaui kewenangan Pemerintah Kota Medan? Kami meminta pemerintah Kota Medan menyebutkan secara jelas pasal dan substansinya,” kata Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya.
Pertanyakan Pencabutan Perda Secara Keseluruhan
Selain substansi pasal, Fraksi Gerindra mempertanyakan alasan Pemko Medan memilih mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2013 secara keseluruhan.
Jika persoalan regulasi hanya ditemukan pada ketentuan tertentu, pemerintah diminta menjelaskan dasar akademik dan yuridis yang mendasari pilihan pencabutan total dibandingkan perubahan terhadap pasal yang dianggap bermasalah.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah kesiapan aturan setelah perda tersebut dicabut. Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah Pemko Medan telah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai regulasi pelaksanaan.
Jika aturan pengganti belum tersedia, pemerintah diminta menjelaskan mekanisme untuk mencegah terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan hukum.
“Kami meminta jawaban yang jelas karena ini menyangkut kepastian hukum bagi ribuan pengurus lembaga kemasyarakatan di Kota Medan,” demikian disampaikan Fraksi Gerindra.
Nasib Lembaga Kemasyarakatan Harus Jelas
Fraksi Gerindra selanjutnya meminta kepastian mengenai keberlanjutan LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya setelah perda dicabut.
Kejelasan tersebut mencakup status pengakuan lembaga, kemungkinan perubahan nomenklatur maupun kewenangan, hingga bentuk dukungan Pemko Medan terhadap aktivitas lembaga di tengah masyarakat.
Gerindra juga meminta pemerintah menunjukkan manfaat konkret dari pencabutan perda tersebut. Menurut fraksi tersebut, harmonisasi regulasi perlu diikuti dampak nyata terhadap kualitas pelayanan masyarakat.
“Masyarakat tidak hidup dari harmonisasi regulasi. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, kepastian administrasi, lingkungan yang tertib, bantuan sosial yang tepat sasaran, pembangunan lingkungan yang nyata, serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Fraksi Gerindra.
Atas dasar itu, Pemko Medan diminta menjelaskan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur manfaat kebijakan setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.
Gerindra Dorong Aturan Peralihan
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra juga menyampaikan sejumlah catatan untuk pembahasan Ranperda tersebut.
Di antaranya memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, menyiapkan aturan pelaksanaan dan ketentuan peralihan, serta memastikan perubahan regulasi tidak merugikan para pengurus lembaga kemasyarakatan.
Gerindra juga meminta sosialisasi dilakukan kepada camat, lurah, kepala lingkungan serta lembaga kemasyarakatan. Keterlibatan masyarakat dalam proses penataan kelembagaan juga dinilai penting.
Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong adanya sistem evaluasi kinerja lembaga kemasyarakatan yang jelas dan terukur.
Fraksi Gerindra menyatakan tetap mendukung harmonisasi regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi. Namun, dukungan tersebut disertai permintaan agar perubahan aturan tidak sekadar menghasilkan penyesuaian dokumen hukum.
“Jangan sampai Perdanya dicabut, tetapi masalahnya tetap ada. Aturannya berubah, tetapi pelayanan tidak berubah,” tegas Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra menyatakan akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara kritis, objektif dan konstruktif. Pemko Medan diminta memberikan jawaban konkret, terukur dan terbuka terhadap sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemko Medan serta pimpinan perangkat daerah.
Rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah 37 dari total 50 anggota DPRD Kota Medan tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir.












