BATU BARA, dahsyatnews.com – Penanganan puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Batu Bara memasuki tahap eksekusi akhir berupa pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekira pukul 14.00 WIB.
Sebanyak 99 perkara menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan itu. Mayoritas merupakan kasus narkotika sebanyak 80 perkara. Selain itu, terdapat 15 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta empat perkara lain yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum maupun tindak pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, memimpin langsung jalannya kegiatan. Unsur pemerintah daerah dan kepolisian turut hadir menyaksikan proses tersebut sebagai bentuk keterbukaan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis. Untuk perkara narkotika, dimusnahkan sabu seberat 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, dan ganja 237,55 gram. Selain itu, aparat juga menghancurkan 32 unit telepon seluler, liquid wukong, serta mesin permainan judi seperti tembak ikan dan jackpot.
Metode pemusnahan dilakukan berbeda sesuai karakteristik barang. Narkotika dihancurkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih sebelum dibuang, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali. Perangkat elektronik dirusak memakai palu, mesin judi dipotong, sementara barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Fransisco Tarigan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka.
Ia menyebut setiap barang bukti perkara yang telah inkracht wajib dimusnahkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara.
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bagian dari tahapan akhir sistem peradilan pidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Melalui langkah tersebut, kejaksaan memastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan dan proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta transparansi.












