Hukum

Rabu Pagi di Pekan Labuhan: Api Lalap 13 Ruko Pajak Pekong, Kerugian Ditaksir Miliaran

×

Rabu Pagi di Pekan Labuhan: Api Lalap 13 Ruko Pajak Pekong, Kerugian Ditaksir Miliaran

Sebarkan artikel ini

Kebakaran 18 Februari 2026 Terjadi Saat Pasar Ramai Jelang Ramadan, Minibus Ikut Hangus; Penyebab Masih Diselidiki

Pemandangan pascakebakaran memperlihatkan ruko-ruko di Jalan Syahbudin Yatim Link 9 dalam kondisi rusak berat, menyisakan struktur bangunan yang hangus, Rabu (18/02/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Hendra Sahputra).

MEDAN, dahsyatnews.com – Suasana perdagangan di Pasar Pajak Pekong, Jalan Syahbudin Yatim Link 9, Pekan Labuhan, Kota Medan, berubah drastis pada Rabu (18/02/2026). Di tengah ramainya transaksi menjelang Ramadan, api tiba-tiba berkobar dan dalam waktu singkat melahap sedikitnya 13 unit rumah toko (ruko) serta satu unit mobil minibus.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.25 WIB itu membuat aktivitas ekonomi di kawasan tersebut terhenti. Asap hitam pekat tampak mengepul dari salah satu bangunan sebelum api menjalar cepat ke deretan ruko yang berdempetan. Kondisi bangunan yang saling berhimpitan mempercepat rambatan api ke sisi lain pasar.

Kepanikan tidak terhindarkan. Pedagang berusaha menyelamatkan barang dagangan semampunya, sementara pengunjung berlarian menjauh dari titik api. “Tadi asapnya tiba-tiba tebal sekali, tak lama kemudian api sudah membesar. Kami hanya sempat menyelamatkan sebagian barang,” ujar seorang pedagang yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Sebuah minibus yang terparkir di sekitar lokasi tidak sempat dipindahkan dan akhirnya turut terbakar. Warga sekitar menyebutkan api cepat membesar karena di dalam sejumlah ruko terdapat material yang mudah terbakar. Mereka juga membantu proses evakuasi barang secara spontan sebelum kobaran makin meluas.

Beberapa armada dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dikerahkan ke lokasi untuk mengatasi kebakaran. Petugas menghadapi sejumlah kendala, di antaranya akses jalan menuju pusat pasar yang relatif sempit, lapak pedagang yang masih berdiri di bahu jalan, serta banyaknya warga yang memadati lokasi.

Setelah berjibaku selama beberapa jam, api berhasil dikendalikan. Petugas melanjutkan proses pendinginan untuk mencegah munculnya titik api baru. Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kebakaran.

Informasi awal yang berkembang di lapangan mengarah pada dugaan hubungan arus pendek (korsleting) listrik dari salah satu ruko. Namun, kesimpulan resmi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tidak terdapat laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut. Meski demikian, kerugian materiil diperkirakan mencapai miliaran rupiah karena bangunan dan isi ruko tidak dapat diselamatkan.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius mengingat Pasar Pajak Pekong merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi warga Pekan Labuhan. Pemerintah setempat dijadwalkan melakukan pendataan lanjutan terhadap pedagang terdampak sekaligus mengevaluasi sistem kelistrikan dan tata kelola pasar, terutama menjelang meningkatnya intensitas perdagangan selama Ramadan.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…