Politik & Pemerintahan

Sosialisasi Perda di Sudirejo II Ramai Dihadiri Warga, Godfried Lubis Paparkan Program PKH Adil Makmur dan Serap Aspirasi Lingkungan

12
×

Sosialisasi Perda di Sudirejo II Ramai Dihadiri Warga, Godfried Lubis Paparkan Program PKH Adil Makmur dan Serap Aspirasi Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Dialog terbuka antara warga dan anggota DPRD Medan dari PSI menyoroti persoalan bantuan sosial, administrasi kependudukan, PBB warisan hingga keluhan lampu jalan dan drainase.

Interaksi warga dengan anggota DPRD Kota Medan berlangsung saat sesi tanya jawab dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Lapangan Depan Wisma Gorga, Jalan Saudara, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sabtu (7/3/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Arya).

MEDAN, dahsyatnews.com – Antusiasme warga terlihat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang digelar anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M, di Lapangan depan Wisma Gorga, Jalan Saudara, Lingkungan 6, Kelurahan Sudirejo II, Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (7/3/2026).

Sejak pagi, masyarakat dari berbagai lingkungan di sekitar lokasi sudah berdatangan untuk mengikuti kegiatan yang menghadirkan dialog langsung antara warga, wakil rakyat, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Godfried Effendi Lubis terkait sejumlah kebijakan daerah serta berbagai layanan pemerintah yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Godfried menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menyediakan berbagai pelatihan kerja gratis bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan.

“Di Dinas Ketenagakerjaan tersedia pelatihan keterampilan seperti tata rambut, tata rias, montir sepeda motor, teknisi AC, hingga pelatihan sopir forklift. Pelatihan ini dilaksanakan di Disnaker Jalan Sei Wampu Nomor 14 dan tidak dipungut biaya,” kata Godfried.

Ia menilai program tersebut menjadi peluang bagi masyarakat untuk memperoleh keahlian baru sehingga dapat memperbesar kesempatan mendapatkan pekerjaan atau membuka usaha sendiri.

Selain membahas ketenagakerjaan, Godfried juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan. Ia menjelaskan bahwa layanan pengurusan dokumen kini telah dipusatkan di lokasi pelayanan terpadu.

“Kalau masyarakat ingin mengurus dokumen kependudukan dari lahir sampai meninggal, bisa di Mall Pelayanan Terpadu di Peringgan. Sekarang yang berlaku adalah akta kematian, bukan lagi surat kematian biasa. Ini penting untuk urusan warisan maupun asuransi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepemilikan akta kelahiran bagi anak sejak dini, mengingat dokumen tersebut kini menjadi syarat administrasi pendidikan di banyak daerah.

“Di beberapa daerah seperti Bandung, bayi yang baru lahir langsung dibuatkan akta kelahirannya. Ini yang kita harapkan juga bisa diterapkan secara maksimal agar masyarakat tidak kesulitan mengurus dokumen di kemudian hari,” jelasnya.

Perkenalkan Program PKH Adil Makmur

Dalam pemaparannya, Godfried turut memperkenalkan rencana program bantuan sosial baru dari Pemerintah Kota Medan yang diberi nama PKH Adil Makmur.

Program tersebut disiapkan sebagai tambahan bantuan bagi masyarakat yang belum masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola pemerintah pusat.

“Di Kota Medan ada dua jenis PKH, yaitu dari Kementerian Sosial dan yang sedang disiapkan dari Pemko Medan yaitu PKH Adil Makmur. Program ini diprioritaskan untuk lansia tidak mampu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa program bantuan tersebut direncanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan dengan target sekitar 30 ribu penerima manfaat.

“Nantinya bantuan sekitar Rp200 ribu per bulan yang diambil per tiga bulan. Jadi sekitar Rp600 ribu per tiga bulan atau Rp2,4 juta per tahun,” jelas Godfried.

Meski demikian, ia menyebutkan program tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebelum dapat dijalankan secara resmi.

Warga Sampaikan Berbagai Aspirasi

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing.

Seorang warga bernama Manik yang berdomisili di Jalan Saudara menanyakan prosedur pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tanah warisan agar dapat diterbitkan atas nama pribadi.

“Tanah kami ini tanah waris dan PBB masih atas nama induk. Bagaimana cara memecahnya supaya PBB atas nama saya sendiri,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Godfried menerangkan bahwa proses pemecahan PBB harus diawali dengan pengurusan dokumen kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional.

“Dasar penerbitan SPPT PBB adalah surat kepemilikan tanah. Jadi harus disatukan dulu atau dilakukan penggabungan sertifikat, setelah itu baru mengurus PBB,” jelasnya.

Keluhan lain yang muncul dari warga berkaitan dengan aktivitas pedagang di Jalan Kemiri yang dinilai mengganggu akses jalan di kawasan tersebut.

Godfried mengakui persoalan itu cukup kompleks karena berkaitan dengan perubahan fungsi sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang beralih menjadi kawasan perdagangan.

“Persoalan ini sedang kami bahas di Komisi III. Banyak jalan di Kota Medan yang berubah fungsi menjadi pasar, seperti di Kemiri dan Seksama. Kami sedang mencari solusi agar penataan bisa dilakukan tanpa merugikan pedagang,” katanya.

Selain itu, warga juga menyampaikan sejumlah persoalan lain seperti lampu penerangan jalan yang rusak, saluran drainase yang tersumbat, hingga akses jalan yang disebut tertutup di sekitar Hotel Antares.

Menanggapi berbagai laporan tersebut, Godfried memastikan pihaknya akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Kita tidak hanya bicara saja. Nanti dinas terkait langsung turun ke lokasi, difoto, dibuat berita acara, dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Penjelasan Dinas Sosial Terkait Bantuan PKH

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan.

Menurutnya, penerima bantuan PKH berasal dari kelompok masyarakat dengan kategori tertentu yang terdata dalam sistem kemiskinan nasional.

“Penerima PKH biasanya berasal dari kelompok desil 1 sampai desil 4 dalam data kemiskinan nasional. Selain itu juga harus memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa proses verifikasi penerima bantuan kini semakin ketat karena terintegrasi dengan berbagai sistem data pemerintah.

“Misalnya jika dalam satu keluarga terdeteksi aktivitas judi online atau memiliki indikator ekonomi tertentu, maka bantuan bisa dihentikan,” tambahnya.

Antusiasme Warga Tinggi

Kegiatan Sosperda tersebut berlangsung cukup dinamis dengan partisipasi aktif warga yang menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat maupun perwakilan dinas.

Di akhir acara, masyarakat yang hadir juga menerima souvenir sebagai bentuk apresiasi dari penyelenggara kegiatan.

Usai kegiatan, Godfried menilai tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa warga memiliki perhatian besar terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah.

“Masyarakat sangat antusias, terutama membahas PBB, PKH, serta sarana prasarana seperti jalan dan lampu jalan yang rusak,” ujarnya.

Ia berharap regulasi terkait program PKH Adil Makmur dapat segera diselesaikan sehingga program bantuan tersebut dapat segera dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perwalnya terbit sehingga program ini bisa segera dijalankan,” katanya.