MEDAN, dahsyatnews.com/ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kepatuhan pengadaan barang dan jasa serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut juga mencakup belanja modal gedung dan bangunan periode 2023 hingga 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Penyerahan LHP dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin, 30 Maret 2026. Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, secara langsung menyerahkan laporan itu kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, serta Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.
Dalam prosesi tersebut, penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak sebagai bentuk administrasi resmi. Namun demikian, tidak disampaikan secara terbuka rincian temuan maupun potensi pelanggaran yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam sektor pengadaan dan belanja modal yang memiliki nilai anggaran signifikan.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Medan juga menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dalam status belum diaudit kepada BPK. Penyerahan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, serta Inspektur Kota Medan. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan pentingnya agenda tersebut dalam siklus pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terkait tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut maupun batas waktu penyelesaiannya. Pihak terkait juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai langkah-langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan tersebut.












