Politik

Status Cagar Budaya dan Dugaan Pelanggaran Izin Disorot, RDP Hotel Jalan Raden Saleh Diskors

×

Status Cagar Budaya dan Dugaan Pelanggaran Izin Disorot, RDP Hotel Jalan Raden Saleh Diskors

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Medan Barat, pada Senin (10 Agustus 2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com — Komisi 4 DPRD Kota Medan menunda sementara pembahasan pembangunan hotel di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status kawasan tersebut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (10 Agustus 2026) sore itu diskors oleh Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Komisi 4 meminta pihak terkait membawa dokumen autentik untuk memastikan apakah lokasi pembangunan hotel termasuk kawasan cagar budaya atau tidak.

Perbedaan informasi muncul antara keterangan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dengan Tim Pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru).

Perwakilan Disdikbud Kota Medan, Lia, menyebut lokasi tersebut tidak termasuk kawasan cagar budaya. Sementara Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, menyampaikan keterangan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya.

Situasi tersebut membuat Paul meminta Disdikbud membawa peta serta data resmi mengenai kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Medan pada RDP berikutnya.

Paul juga meminta rekomendasi Disdikbud yang sebelumnya disebut berkaitan dengan pembangunan hotel tersebut turut diperlihatkan.

Selain status kawasan, Komisi 4 juga menyoroti sejumlah persoalan lain, di antaranya dugaan ketidaksesuaian perizinan, jumlah lantai bangunan, dugaan pelanggaran roilen serta proses penerbitan izin pembangunan.

DPRD Pertanyakan Dasar Rekomendasi

Dalam rapat yang dihadiri anggota Komisi 4 Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Ahmad Affandi tersebut, Paul mempertanyakan proses penerbitan izin apabila lokasi pembangunan memang berada di kawasan cagar budaya.

Menurutnya, status kawasan semestinya dipastikan terlebih dahulu sebelum izin pembangunan diterbitkan.

“Bila perlu, Kepala Dinas Perkim, Disdikbud Kota Medan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup terkait UKL-UPL, hadir pada RDP berikutnya,” tegas Paul.

Paul kemudian meminta staf Komisi 4 menjadwalkan kembali RDP setelah seluruh pihak terkait menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Sementara itu, Lia menjelaskan dirinya hadir dalam RDP berdasarkan perintah kepala bidang. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan yang dibahas sebelumnya.

Menurut Lia, ketika pihak hotel mempertanyakan apakah lokasi tersebut termasuk kawasan cagar budaya, Disdikbud menyatakan lokasi itu tidak termasuk kawasan cagar budaya.

Ia juga menyebut terdapat surat rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud Kota Medan Andi Yudistira tertanggal 30 April 2025.

Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan Lailatul Badri. Ia meminta Disdikbud menjelaskan dasar penetapan lokasi tersebut bukan bagian dari kawasan cagar budaya.

“Ini jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Kemarin pada saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya?” ujar Laila.

Ia juga meminta rekomendasi yang disebut telah diberikan kepada pihak hotel diperlihatkan dalam RDP lanjutan.

“Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya?” katanya.

Laila menilai perbedaan keterangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar DPRD memperoleh informasi yang konsisten.

“Saya hari ini merasa tertipu. Ini sebenarnya di atas tanah cagar budaya atau bukan? Kalau memang bukan, kenapa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa keluar? Maksudnya apa sekarang? Jangan sampai kami seperti dipermainkan. RDP pertama tidak seperti ini, tetapi pada RDP kedua keterangannya berubah,” tegasnya.

Jumlah Lantai Bangunan Turut Dipersoalkan

Persoalan lain yang mencuat dalam RDP adalah dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi bangunan.

Hafiz menyampaikan bahwa rekomendasi Disdikbud memang ada dan menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan izin pembangunan. Namun, dalam perkembangan pemeriksaan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran roilen.

Paul meminta apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, Pemko Medan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

“Kalau memang melanggar aturan, Perkim dan Satpol PP yang hadir harus segera menindak. Kalau perlu dibongkar,” tegas Paul.

Ia juga mempertanyakan jumlah lantai bangunan yang sedang dibangun.

“Kalau dari gambar ini, bukan lima lantai, tetapi enam lantai,” kata Paul.

Di sisi lain, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyampaikan bahwa izin yang diterbitkan merupakan izin pembangunan gedung lima lantai.

Perbedaan antara jumlah lantai yang tercantum dalam izin dengan kondisi bangunan yang dipertanyakan DPRD tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan pada RDP berikutnya.

Status Kawasan Warenhuis Diminta Dipastikan

Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti juga meminta Disdikbud menunjukkan data autentik mengenai status kawasan tersebut.

Edwin menyoroti keterangan Disdikbud yang menyebut lokasi pembangunan hotel bukan bagian dari kawasan cagar budaya Warenhuis.

“Dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tadi disampaikan bahwa lokasi ini tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis. Padahal, sesuai dengan pembahasan sebelumnya, kawasan tersebut kita ketahui termasuk kawasan cagar budaya,” ujar Edwin.

Ia mengatakan persoalan serupa sebelumnya pernah muncul pada bangunan yang berada di depan Warenhuis.

“Kasus yang sama sebelumnya juga pernah terjadi pada bangunan di depan Warenhuis. Saat itu juga ada persoalan karena dilakukan pembangunan dan perubahan bentuk bangunan yang diduga melanggar perda terkait cagar budaya,” katanya.

Menurut Edwin, kedekatan lokasi pembangunan hotel dengan kawasan Warenhuis membuat DPRD membutuhkan dasar hukum dan data yang jelas mengenai status kawasan.

“Jaraknya hanya bersebelahan. Kami membutuhkan data autentik. Dasar apa Ibu memberikan rekomendasi kepada pihak hotel bahwa lokasi ini bukan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya?” ujar Edwin.

Ia meminta Disdikbud membawa seluruh dokumen, termasuk data kawasan cagar budaya dan dasar pengambilan keputusan ketika memberikan rekomendasi.

“Kami akan mempelajari dokumen tersebut dan melihat langsung dasar pengambilan keputusan serta rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.

RDP akan dijadwalkan kembali setelah Komisi 4 meminta pihak terkait, termasuk Perkim, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, membawa dokumen serta memberikan penjelasan mengenai status kawasan, proses perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai bangunan dan dugaan pelanggaran roilen.

Penulis : Hara Oloan
Editor : Elvirahmi Tanjung