MEDAN, dahsyatnews.com – Suasana di sekitar rumah sekaligus kafe milik Mimi Herlina Nasution di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi perhatian. Puluhan orang terlihat berada di sekitar lokasi pada Senin malam, 10 Agustus 2026, atau hanya beberapa hari setelah kejadian serupa berlangsung pada 6 Agustus lalu.
Kedatangan massa pada malam tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah laki-laki dan perempuan disebut berada di beberapa titik di sekitar kediaman dan kafe Mimi. Kondisi itu membuat situasi di lokasi kembali dinilai tidak kondusif.
Mimi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Medan. Ia meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kedatangan massa sekaligus memberikan perlindungan kepada dirinya dan keluarganya.
Puluhan personel kepolisian juga terlihat berada di lokasi untuk melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap situasi di sekitar rumah serta kafe tersebut.
Kejadian Serupa Pernah Terjadi pada 6 Agustus
Kejadian pada Senin malam bukan merupakan kali pertama massa mendatangi lokasi. Sebelumnya, sekitar 80 orang disebut datang ke rumah sekaligus kafe Mimi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat kejadian tersebut berlangsung, Mimi mengaku berada di rumah bersama anak-anaknya. Ia kemudian meminta bantuan melalui layanan darurat kepolisian 110 dan menghubungi kuasa hukumnya, Khilda Handayani, S.H., M.H.
Situasi disebut masih berlanjut hingga pagi hari. Sekitar pukul 09.30 WIB, kondisi di lokasi kembali memanas setelah adanya dugaan upaya membuka pintu serta kendaraan yang masuk ke area sekitar lokasi.
Personel Brimob kemudian tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah itu, kepolisian bersama unsur pemerintahan setempat memfasilitasi pertemuan antara pihak Mimi dan pihak Alimin guna meredakan situasi.
Dalam pertemuan tersebut, muncul perbedaan keterangan terkait pihak yang disebut mengarahkan massa untuk datang ke lokasi.
Kuasa hukum Alimin, Manrofa, membantah pernah memberikan perintah kepada orang-orang untuk mendatangi tempat tersebut.
“Posisi saya disini tidak pernah memerintahkan orang, “
Sementara Susiono alias Ucok Ono yang disebut sebagai pimpinan massa memberikan keterangan berbeda ketika ditanya mengenai pihak yang meminta mereka datang.
“Iya artinya yang bersengketa dengan ini.”
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa pihak yang mengarahkan massa belum dapat dipastikan. Penentuan mengenai hal tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Laporan Mimi Menunggu Penanganan Aparat
Terulangnya kedatangan massa membuat perhatian kini tertuju pada tindak lanjut laporan yang telah disampaikan Mimi kepada Polrestabes Medan.
Mimi berharap laporan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum. Ia juga meminta orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dapat dimintai keterangan apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengenai perkembangan laporan tersebut.
Belum diketahui pula apakah penyidik telah memeriksa saksi, meminta keterangan pihak yang berada di lokasi, mengamankan barang bukti apabila ditemukan, maupun melakukan langkah penyelidikan lainnya.
Terkait kemungkinan adanya penangkapan, hal tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum. Sebuah laporan tidak secara otomatis menjadi dasar untuk melakukan penangkapan atau penahanan. Keputusan tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.
Karena itu, keterangan resmi kepolisian mengenai status laporan Mimi, tahapan penanganan perkara, serta langkah hukum yang telah ditempuh menjadi penting untuk memberikan kejelasan kepada publik.
Perselisihan Tanah Masih Berjalan
Rangkaian kejadian tersebut berkaitan dengan persoalan sengketa lahan yang melibatkan Mimi dan pihak Alimin.
Kuasa hukum Mimi, Khilda Handayani, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan laporan Alimin di Polda Sumatera Utara terkait dugaan penggunaan surat palsu.
Menurut Khilda, gelar perkara telah dilakukan pada 30 Juli 2026. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Dari pihak Mimi, terdapat dokumen yang disebut menjadi dasar penguasaan atas tanah tersebut. Khilda menyampaikan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Mimi diterbitkan pada 1991 oleh Kelurahan Tanjung Rejo dan diketahui Camat Medan Sunggal.
Lahan tersebut kemudian disebut diperoleh Mimi setelah membeli dari Nurdin Sarifudin pada 1994.
Di sisi lain, persoalan kepemilikan lahan tersebut telah melalui sejumlah proses hukum dan tahapan penanganan sebelumnya. Pemberitaan terdahulu juga mencatat adanya proses pengukuran terhadap objek lahan yang melibatkan penyidik, BPN Sumut, KPKNL, lurah, kepling, serta pihak-pihak yang bersengketa.
Dengan masih berlangsungnya proses hukum, status kepemilikan lahan maupun tudingan yang disampaikan masing-masing pihak belum dapat disimpulkan secara sepihak. Demikian pula dugaan mengenai adanya pihak tertentu yang mengarahkan massa untuk mendatangi lokasi masih memerlukan pembuktian.
PelitaHarian.id akan terus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Polrestabes Medan dan pihak Alimin, untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang serta memberikan ruang bagi hak jawab setiap pihak yang disebutkan. (Red/Tim)












