MEDAN, dahsyatnews.com — DPRD Kota Medan menyiapkan perubahan besar terhadap regulasi kesehatan daerah menyusul berlakunya Undang-Undang Kesehatan terbaru. Perubahan tersebut dinilai tidak cukup dilakukan dengan merevisi sejumlah pasal, tetapi akan diarahkan pada pencabutan perda lama dan pembentukan perda baru.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan hampir seluruh substansi dalam perda kesehatan sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi kesehatan nasional.
“Perda yang akan kita ubah ini, hampir 90 persen itu wajib harus dirubah isinya dikarenakan memang sudah ada undang-undang sistem kesehatan yang terbaru,” ujar Bahrumsyah kepada wartawan seusai Rapat Paripurna Propemperda Kota Medan Tahun 2026, Selasa (18/8/2026).
Bukan Sekadar Revisi Pasal
Bahrumsyah menjelaskan, pembaruan regulasi tidak lagi sebatas mengubah beberapa ketentuan dalam perda lama. DPRD Medan akan mencabut regulasi tersebut dan menyusun perda baru yang disesuaikan dengan ketentuan kesehatan nasional.
Konsekuensi dari perubahan tersebut juga berdampak pada proses pembahasan Propemperda. Sekretariat DPRD Medan perlu kembali membacakan keseluruhan program setelah usulan yang semula berupa perubahan sistem kesehatan kota berkembang menjadi pembentukan regulasi baru.
Menurut Bahrumsyah, langkah tersebut diperlukan agar aturan kesehatan di tingkat kota memiliki landasan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat saat ini.
Puskesmas Didorong Lebih Preventif
Selain persoalan sinkronisasi regulasi, DPRD Medan juga ingin mendorong perubahan pendekatan pelayanan kesehatan, khususnya di tingkat puskesmas.
Pelayanan kesehatan diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan warga ketika sudah sakit atau bersifat kuratif. Upaya promotif dan preventif dinilai perlu diperkuat untuk mencegah masyarakat jatuh sakit dan mengurangi beban pelayanan rumah sakit.
Bahrumsyah juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat Kota Medan.
“Hari ini kita lihat, semakin banyak penjaminan kesehatan yang kita jamin seluruh warga Kota Medan, sesungguhnya uang yang kita keluarkan hampir Rp300 miliar itu tidak berbanding lurus dengan angka sehat masyarakat, bahkan rumah sakit semakin penuh,” katanya.
Ia menilai peningkatan pembiayaan jaminan kesehatan idealnya berjalan beriringan dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Dengan demikian, upaya pencegahan di tingkat masyarakat dan fasilitas kesehatan primer diharapkan dapat semakin diperkuat.
Perhatian juga diberikan terhadap kelompok lanjut usia. Bahrumsyah berpandangan, pemenuhan kebutuhan lansia tidak cukup hanya melalui bantuan sosial, tetapi perlu mencakup aspek kesehatan dan kecukupan gizi.
Korban Begal hingga UHC Premium
Dalam penyusunan perda baru, sejumlah kebijakan yang selama ini telah berjalan juga akan mendapat landasan hukum yang lebih kuat.
Bahrumsyah menyebut beberapa hal yang akan diakomodasi antara lain penanganan korban begal dan tawuran, pelayanan kesehatan bagi warga unregister atau masyarakat yang tidak memiliki identitas, serta program kesehatan prioritas seperti UHC Premium.
Regulasi baru juga dirancang untuk memuat aspek edukasi dan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang menerapkan pola hidup sehat.
Menurut Bahrumsyah, cakupan pengaturan yang luas tersebut berkaitan dengan banyaknya aspek pelayanan kesehatan yang menjadi kewenangan dan ruang lingkup kerja puskesmas maupun fasilitas kesehatan di Kota Medan.
Karena itu, pembentukan perda baru diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan penyesuaian terhadap Undang-Undang Kesehatan terbaru, tetapi juga memberikan dasar regulasi bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Kota Medan.
Penulis : Hara Oloan
Editor : Elvirahmi Tanjung




