MEDAN, dahsyatnews.com — Pemerintah Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi peningkatan pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Rancangan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Dalam penjelasannya, Rico menyampaikan pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp6,79 triliun diproyeksikan meningkat menjadi Rp7,13 triliun setelah perubahan. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 5,05 persen.
“Dari sisi pendapatan, direncanakan pendapatan daerah berubah dari Rp6,79 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,13 triliun lebih sesudah perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen,” kata Rico.
Kenaikan lebih besar terjadi pada pos belanja daerah. Dari sebelumnya sekitar Rp6,90 triliun, belanja setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp7,73 triliun, atau meningkat 12,03 persen.
“Direncanakan belanja daerah berubah dari Rp6,90 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,73 triliun lebih sesudah perubahan, atau bertambah sebesar 12,03 persen,” jelasnya.
Selain perubahan pendapatan dan belanja, struktur APBD Perubahan 2026 juga mencantumkan pembiayaan netto sebesar Rp592,21 miliar.












