MEDAN, dahsyatnews.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi PKS menilai kebijakan pajak dan retribusi perlu tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar peningkatan penerimaan daerah tidak justru menambah beban warga, terutama kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md., dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21 September 2026).
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan terkait arah perubahan regulasi. Setidaknya ada empat perhatian utama, yakni peningkatan PAD dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, optimalisasi aset daerah, kajian dampak perubahan Perda terhadap perekonomian warga, serta pengawasan retribusi persampahan dan parkir tepi jalan umum.
Datuk mengatakan Pemko Medan perlu menjelaskan secara terperinci sektor pajak dan retribusi yang akan mengalami peningkatan maupun penyesuaian melalui perubahan Perda tersebut.
Fraksi PKS juga meminta pemerintah daerah menyampaikan proyeksi tambahan PAD yang dapat diperoleh setelah perubahan regulasi diterapkan.
“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujar Datuk.
Menurutnya, peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Penetapan tarif pajak maupun retribusi, kata dia, perlu dikaji agar tidak memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat.












