Sementara itu, Azmi Azhar Saragih, SH, menambahkan bahwa metode ini lebih mengutamakan dialog dan mediasi dalam menyelesaikan konflik. “Ini adalah cara yang paling efisien untuk menyelesaikan masalah hukum dengan memperhatikan kepentingan semua pihak. Kami siap mendampingi masyarakat yang menghadapi kendala hukum agar mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Antusiasme Peserta dan Penghargaan
Para peserta sangat antusias mengikuti penyuluhan ini, banyak di antaranya merasa mendapatkan wawasan baru terkait proses hukum yang lebih adil. Mereka juga optimis bahwa Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan di masa depan.
Menutup acara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya menyerahkan sertifikat penghargaan kepada peserta dan relawan Pasti Bobby Kota Padang Sidimpuan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.
“Melihat antusiasme masyarakat dan relawan yang luar biasa dalam mengikuti penyuluhan hukum ini, kami semakin yakin bahwa program restorative justice yang diusung oleh Bapak Bobby Nasution akan semakin diterima oleh masyarakat luas,” tutup Sa’i Rangkuti.












