MEDAN, dahsyatnews.com – Kehadiran para pihak menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim meminta tergugat nomor 12 hingga nomor 29 hadir pada persidangan berikutnya agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan. Perkara ini melibatkan 30 pihak tergugat, sementara kehadiran sejumlah pihak masih menjadi perhatian dalam tahapan persidangan.
Majelis hakim mengarahkan agar para tergugat yang disebutkan memenuhi panggilan pada agenda sidang selanjutnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemeriksaan berlangsung tertib serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur yang berlaku.
Kehadiran Tergugat Menjadi Perhatian Majelis Hakim
Permintaan menghadirkan tergugat nomor 12 sampai dengan nomor 29 menjadi salah satu hal penting dalam perkembangan perkara tersebut. Para pihak diharapkan memperhatikan panggilan pengadilan dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil secara patut dapat menimbulkan konsekuensi prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penerapan konsekuensi tersebut tetap bergantung pada keadaan perkara, keabsahan pemanggilan, serta penilaian majelis hakim berdasarkan hukum acara.
Karena itu, kehadiran dalam persidangan bukan hanya berkaitan dengan kelancaran agenda pengadilan, melainkan juga kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan, tanggapan, maupun pembelaan sesuai kedudukan hukumnya.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan 2 November 2026
Berdasarkan informasi jadwal persidangan yang tercantum dalam bahan pemberitaan, sidang lanjutan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026, bertempat di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Agenda tersebut menjadi kesempatan untuk melihat perkembangan pemenuhan panggilan terhadap tergugat nomor 12 hingga nomor 29. Kehadiran para pihak dan langkah majelis hakim dalam melanjutkan pemeriksaan akan menjadi bagian dari perkembangan perkara yang patut dicermati.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah seluruh pihak yang diminta hadir akan memenuhi panggilan pada jadwal tersebut. Kepastian mengenai pelaksanaan sidang dan perkembangan agenda berikutnya perlu merujuk pada informasi resmi dari pengadilan.
Pokok Gugatan Tetap Harus Dibuktikan
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan pihak-pihak terkait masih harus diperiksa melalui mekanisme persidangan. Dalil yang disampaikan penggugat perlu diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Dengan demikian, permintaan agar sejumlah tergugat hadir tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Status dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan.
Perkembangan sidang pada 2 November 2026 diharapkan memberikan kejelasan mengenai kelanjutan pemeriksaan perkara tersebut. Publik dapat mengikuti prosesnya dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam konteks yang relevan serta hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.












