SERDANG BEDAGAI, dahsyatnews.com – Hingga Februari 2025, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2024 untuk desa-desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Sergai. Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan aparatur desa dan masyarakat.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai menyebut bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum melaporkan hitungan realisasi BHPRD 2024, sehingga dana tersebut belum bisa disalurkan.
Kepala BPKAD Sergai, Raden Cici Sistiansyah, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (5/2/2025), menjelaskan bahwa perhitungan realisasi dana dilakukan oleh Dinas PMD, sedangkan BPKAD hanya bertugas sebagai penyalur.
“Coba tanyakan ke Dinas PMD, karena mereka yang menghitung realisasi per desa. BPKAD itu hanya sebagai juru bayar, yang mengajukan pencairan adalah OPD terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raden Cici mengatakan bahwa saat ini Dinas PMD masih berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait jumlah pendapatan pajak dan retribusi per desa.
“Kalau PMD sudah mengusulkan dan hasil perhitungannya sudah ada, itu pun masih harus diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Jangan disamakan antara Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan BHPRD, karena teknisnya berbeda,” tambahnya.
Raden Cici juga menegaskan bahwa aturan pencairan BHPRD sudah tertuang dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2024, khususnya pada BAB III tentang Penyaluran dan Prioritas Penggunaan.
“Namanya juga bagi hasil pajak dan retribusi, harus diketahui dulu berapa realisasinya sebelum dibagi. Itulah kenapa PMD masih berkoordinasi dengan Bapenda,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan agar kepala desa (Kades) aktif berkoordinasi dengan Dinas PMD melalui camat setempat terkait pencairan dana ini.
“Seharusnya kepala desa paham dengan aturan yang sudah ada,” pungkasnya.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Kepala Dinas PMD Sergai, Fajar Simbolon, yang menyatakan bahwa laporan realisasi BHPRD sudah mereka serahkan sejak Desember 2024.
“Laporan sudah kami serahkan bulan Desember lalu. Yang menghitung adalah Bapenda, dan yang menyalurkan adalah BPKAD,” tegasnya.
Dengan adanya perbedaan pernyataan antara dua instansi ini, polemik pencairan BHPRD di Sergai semakin menjadi sorotan. Masyarakat dan aparatur desa pun kini menanti kejelasan, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keterlambatan dana tersebut. (sudandi)