MEDAN, dahsyatnews.com – Untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi terbaru dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, Sekretariat DPRD Kota Medan menggelar Coaching Clinic tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, Selasa (24/06/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P., dan dihadiri para Kepala Bagian serta Ketua Tim dari berbagai unit kerja di Sekretariat DPRD Kota Medan. Coaching Clinic berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 23 hingga 24 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Humas Sekretariat DPRD Kota Medan.
Muhammad Ali Sipahutar dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan seluruh pegawai memahami perubahan regulasi yang berdampak langsung terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa. “Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Perubahan ini membawa sejumlah penyesuaian yang harus dipahami secara teknis dan substantif oleh seluruh pihak yang terlibat,” jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan Dr. H. Fahrurrazi, M.Si. sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya penyesuaian proses pengadaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan amanat Perpres terbaru.
“Perubahan ini bertujuan mempercepat belanja pemerintah sekaligus mendorong inovasi dalam proses pengadaan barang/jasa. Diperlukan pemahaman mendalam agar proses pelaksanaan anggaran tidak hanya tepat guna, tapi juga tepat sasaran,” ujar Fahrurrazi.
Coaching Clinic ini diharapkan menjadi ruang diskusi yang produktif bagi aparatur di lingkungan DPRD Kota Medan untuk menyerap dan mengimplementasikan kebijakan pengadaan terbaru dengan baik. Sekretariat DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan adaptif terhadap perubahan regulasi nasional.