Medan, dahsyatnews.com — “Saya hanya ingin bisa berjalan lagi…” Itulah permintaan sederhana Julita Br. Surbakti, korban amputasi yang hingga kini tak mendapatkan kaki palsu seperti dijanjikan RS Mitra Sejati. Ketika rumah sakit diam, harapan kini ia gantungkan kepada Ketua Umum Merga Silima dan proses hukum yang tengah berjalan di Polrestabes Medan.
Pada Selasa, 24 Juni 2025, pelapor Everedy Sembiring bersama istrinya yang menjadi korban, didampingi kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH., MH, serta sejumlah pengurus Ormas Merga Silima Kota Medan, memenuhi panggilan dari penyidik Polrestabes Medan. Pelapor, Everedy Sembiring dimintai keterangan lebih lanjut atas laporan yang awalnya dilayangkan ke Polda Sumut dengan nomor: LP/B/440/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Maret 2025, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes.
Hans menjelaskan, kasus ini berawal dari kesepakatan damai antara kliennya dan pihak rumah sakit pada 4 Maret 2025, yang mana RS Mitra Sejati berjanji menyediakan kaki palsu serta kontrol lanjutan usai amputasi yang diduga akibat malpraktik. Namun, menurutnya, “Janji itu hanya omong kosong. Sampai hari ini kaki palsu tak kunjung diberikan.”












