Dr. Sa’i Apresiasi Langkah Bobby Nasution Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

Program RJ Diakui sebagai Terobosan Hukum Humanis dan Masuk Agenda Prioritas PHTC

Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com — Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti (Pendukung Sejati) Bobby Nasution Sumatera Utara, yang juga bagian Tim Hukum Pemenangan Prabowo-Gibran 2024-2029, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution atas terobosan kebijakan penerapan Pidana Kerja Sosial di Provinsi Sumatera Utara. Program ini resmi dijalankan setelah adanya kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sumut kini menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Langkah tersebut disebut sebagai implementasi nyata program Restorative Justice (RJ) yang selama ini digaungkan oleh Gubernur terpilih Bobby Nasution melalui jaringan advokasi dan relawannya, termasuk Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.

Ini adalah bukti komitmen kuat Pak Bobby dalam menghadirkan keadilan yang humanis di Sumatera Utara. Restorative Justice bukan hanya jargon, tetapi kini benar-benar diwujudkan lewat kebijakan pidana kerja sosial,” ujar Dr. Sa’i Rangkuti putra sulung dari Almarhum H.M. Imballo Rangkuti, S.H. dan Almarhumah Dra. Nurlina Nasution, yang selama ini aktif menyosialisasikan program RJ di berbagai wilayah seperti Langkat, Binjai, Medan, Deli Serdang, Padang Sidempuan, dan Tebing Tinggi, Kamis (20/11/2025).

Dr. Sa’i Nilai Program Ini Strategis dan Tepat Sasaran

Dr. Sa’i Rangkuti menilai bahwa kehadiran pidana kerja sosial merupakan langkah besar bagi pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia, terutama di daerah.

Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat:

  • mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan,

  • memberikan efek jera yang proporsional,

  • tidak memutus hubungan sosial pelaku dengan keluarga,

  • sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Tidak semua pelanggaran harus berakhir di penjara. Ada banyak kasus yang lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan restoratif, dan Sumut kini telah menjadi pionir dalam hal itu,” ujar Dr. Sa’i.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi model bagi daerah lain. Menurutnya, pendekatan RJ yang didorong oleh Gubernur Bobby adalah wujud keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban kriminalisasi ringan.

Kebijakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan dan masa depan penegakan keadilan di Sumut,” tambahnya.

Penandatanganan PKS di Kantor Gubernur Sumut, 18 November 2025

Penerapan pidana kerja sosial ini dipertegas kembali dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat dijalankan berdasarkan putusan pengadilan.

Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” kata Undang Mugopal.

Ia mengingatkan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan wajib dilaksanakan delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan bagi jaksa sebelum memilih pidana kerja sosial, seperti:

  • terdakwa berusia di atas 75 tahun,

  • terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,

  • kerugian korban tidak besar,

  • terdakwa telah mengganti kerugian,

  • hingga faktor relevan lainnya.

Ada sekitar 300 jenis kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, saluran air, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP. Semua disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” tambahnya.

Bobby: Pidana Kerja Sosial Masuk RPJMD dan Program PHTC Sumut

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) yang telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Pidana kerja sosial, katanya, telah dimasukkan ke dalam RPJMD Sumut sebagai komitmen menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan progresif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *