Politik

Dr. Sa’i Apresiasi Langkah Bobby Nasution Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

×

Dr. Sa’i Apresiasi Langkah Bobby Nasution Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

Sebarkan artikel ini

Program RJ Diakui sebagai Terobosan Hukum Humanis dan Masuk Agenda Prioritas PHTC

Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com — Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti (Pendukung Sejati) Bobby Nasution Sumatera Utara, yang juga bagian Tim Hukum Pemenangan Prabowo-Gibran 2024-2029, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution atas terobosan kebijakan penerapan Pidana Kerja Sosial di Provinsi Sumatera Utara. Program ini resmi dijalankan setelah adanya kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sumut kini menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Langkah tersebut disebut sebagai implementasi nyata program Restorative Justice (RJ) yang selama ini digaungkan oleh Gubernur terpilih Bobby Nasution melalui jaringan advokasi dan relawannya, termasuk Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.

Ini adalah bukti komitmen kuat Pak Bobby dalam menghadirkan keadilan yang humanis di Sumatera Utara. Restorative Justice bukan hanya jargon, tetapi kini benar-benar diwujudkan lewat kebijakan pidana kerja sosial,” ujar Dr. Sa’i Rangkuti putra sulung dari Almarhum H.M. Imballo Rangkuti, S.H. dan Almarhumah Dra. Nurlina Nasution, yang selama ini aktif menyosialisasikan program RJ di berbagai wilayah seperti Langkat, Binjai, Medan, Deli Serdang, Padang Sidempuan, dan Tebing Tinggi, Kamis (20/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *