Banda Aceh, dahsyatnews.com – Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh memberikan keringanan bagi warga yang paspornya hilang atau rusak karena bencana.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menyatakan, korban banjir dan longsor tidak dikenai denda penggantian paspor. Warga hanya membayar biaya cetak paspor baru.
Pengajuan paspor pengganti memerlukan surat keterangan dari kepala desa dan kepolisian, serta dokumen administrasi kependudukan.
Langkah ini bertujuan memudahkan warga terdampak bencana agar segera memiliki dokumen perjalanan resmi tanpa terbebani biaya tambahan.
“Untuk masyarakat terdampak bencana, biaya denda penggantian paspor hilang maupun rusak kami gratiskan. Ini bentuk empati dan dukungan Imigrasi terhadap warga Aceh pascabencana,” ujar Tato di Banda Aceh, Jumat (30/1/2026).
Dalam kondisi normal, penggantian paspor hilang dikenakan denda sebesar Rp1 juta, sedangkan paspor rusak Rp500 ribu. Namun, dalam kebijakan khusus ini, pemohon hanya diwajibkan membayar biaya pencetakan buku paspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Tato menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung bencana alam, terutama mereka yang kehilangan dokumen penting saat kejadian.
Syarat Pengurusan
Untuk mengajukan penggantian paspor, masyarakat diminta melampirkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepala desa serta kepolisian, disertai dokumen administrasi kependudukan.
“Surat keterangan ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Untuk paspor rusak, dokumen lama juga wajib dibawa. Pengurusan bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi,” jelasnya.
Terkait jumlah paspor yang dilaporkan hilang atau rusak akibat bencana, Tato menyebut pendataan masih berlangsung di seluruh kantor imigrasi di bawah Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.
“Pendataan masih berjalan. Kebijakan ini kami harapkan dapat benar-benar membantu dan meringankan masyarakat Aceh yang terdampak bencana,” pungkasnya.






