Medan, dahsyatnews.com – Proses penanganan kasus dugaan korupsi lahan PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang dinilai masih terbuka untuk dikembangkan lebih lanjut. Penilaian tersebut disampaikan oleh Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) dalam sebuah forum diskusi.
Penilaian itu disampaikan Arief saat Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) di Max Cafe, Jalan STM Medan, Rabu, 31 Desember 2025, saat menjawab pertanyaan moderator Riswan.
“Jika kita bandingkan kasus Ciputra di Deliserdang dan Topan Ginting, jelas yang lebih menarik diikuti adalah kasus Ciputra,” ujar Arief.
Menurut Arief, dinamika penyidikan kasus lahan PTPN I Regional I yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai lebih berkembang karena melibatkan unsur korporasi dan relasi dengan pemerintah, berbeda dengan perkara OTT yang disebutnya berhenti pada satu tersangka.
Ia menilai, meskipun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pernah meminta Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan, peluang penambahan tersangka dalam perkara OTT tersebut dinilainya kecil.












