“Momentum implementasi Coretax DJP sering disalahgunakan oleh oknum untuk melancarkan aksinya,” tambah Lusi.
Masyarakat juga diimbau waspada terhadap:
- Telepon atau pesan yang meminta data pribadi atau transfer dana.
- Permintaan mengunduh aplikasi palsu dengan format mencurigakan, seperti .apk.
- Tautan mencurigakan yang menyerupai domain DJP.
- Email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
Jika menemui indikasi penipuan, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi, seperti:
Kring Pajak 1500200
Email pengaduan@pajak.go.id
Situs pengaduan https://pengaduan.pajak.go.id
Akun X (Twitter) @kring_pajak
Untuk pelaporan, tersedia juga kanal Kementerian Komunikasi dan Digital di:
https://aduannomor.id untuk nomor penipu.
https://aduankonten.id untuk konten atau aplikasi palsu.
“Kami mengajak masyarakat menyebarluaskan informasi ini agar lebih banyak yang terlindungi dari penipuan,” pungkas Lusi.












