Usai pengamanan, Unit Jatanras menghubungi Piket Penjagaan Polsek Gunung Malela. Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Gunung Malela untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Wisnugraha.
Sebanyak tujuh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.
Kasat Reskrim Polres Simalungun menilai peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama masyarakat dengan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan. Respons warga yang segera memberi tahu keberadaan orang yang dicurigai turut mempercepat tindakan petugas di lapangan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang terus berkomitmen berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Wisnugraha membuka keterangannya.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan keamanan rumah yang ditinggalkan, terutama pada waktu malam hingga dini hari. Warga juga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas yang dianggap mencurigakan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, khususnya bagi rumah yang sedang ditinggal kosong, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Wisnugraha, S.T.K., S.I.K.












