Medan, dahsyatnews.com — Berdasarkan laporan berbagai media, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, turun langsung menindaklanjuti aduan warga terkait pembangunan tembok yang dinilai merugikan di Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, pada Senin (15/09/2025).
Sekitar pukul 09.00 WIB, Paul mendatangi lokasi bersama Lurah Pandau Hulu II Metro Hutabarat, perangkat kelurahan, perwakilan pemilik bangunan, serta sejumlah warga yang sebelumnya telah menyampaikan keluhan.
Dalam peninjauannya, politisi dari PDI Perjuangan itu menemukan sejumlah permasalahan di lapangan, seperti tembok yang melebihi ukuran standar, talang air yang diarahkan ke gang hingga memperparah banjir, serta teras bangunan yang mempersempit akses jalan warga.
“Saya lihat banyak kesalahan. Pemilik tanah tidak boleh menang sendiri, harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar,” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak di lokasi.
Warga Keluhkan Tembok dan Banjir
Salah seorang warga, Mey DY (65), mengaku telah menolak pembangunan tembok tersebut sejak awal karena dianggap merugikan warga sekitar. Ia mengatakan pihaknya bahkan sempat mengirim surat ke kelurahan, namun tidak mendapat tanggapan berarti.
“Dulu kami protes karena rumah memakan jalan, tidak ada roilen, teras seenaknya dibangun. Sekarang ditambah tembok tinggi dan talang air diarahkan ke gang, jelas makin meresahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Jong Tjioe Ha, warga lainnya, menilai bahwa pemilik bangunan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dan bersikap tertutup. Menurutnya, sikap tersebut menimbulkan ketegangan di lingkungan.
Upaya Mediasi dan Klarifikasi
Dari pihak pemilik bangunan, perwakilan Bobby Lim menjelaskan bahwa pemilik tanah sebenarnya telah menghibahkan sebagian lahannya untuk akses jalan umum. Ia berharap agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan menjaga keharmonisan antarwarga.
Sementara itu, Lurah Pandau Hulu II Metro Hutabarat menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun permasalahan justru semakin berkembang. Ia menegaskan bahwa izin pembangunan tembok merupakan kewenangan Dinas Perkimtaru Kota Medan.
Solusi dari Komisi IV DPRD Medan
Setelah mendengarkan seluruh pihak yang terlibat, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menawarkan sejumlah langkah penyelesaian yang disepakati bersama dalam pertemuan tersebut, antara lain:
-
Pemilik bangunan membongkar teras yang mempersempit akses jalan.
-
Talang air diarahkan keluar gang agar tidak menyebabkan banjir.
-
Pemilik bangunan mengurus izin tembok sesuai aturan tata ruang.
-
Kelurahan melakukan pengukuran ulang lahan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa.
-
Pembuatan parit baru akan diusulkan melalui dana kelurahan.
“Kesepakatan ini harus dijalankan dalam waktu satu minggu. Jangan ada lagi pihak yang dirugikan,” tegas Paul.
Warga menyambut baik hasil kesepakatan tersebut dan berharap agar solusi yang ditetapkan segera direalisasikan agar permasalahan yang sudah lama berlarut dapat berakhir.
“Kalau semua komit, jalan kami kembali lega, banjir teratasi, dan hubungan antarwarga membaik,” ujar salah seorang warga penuh harap.













