Klaim Tak Dibayar Sejak Juni, Kuasa Hukum Geruduk Kantor Allianz dan Sampaikan Somasi

Kuasa hukum menyoroti dugaan penyimpangan layanan, termasuk proses verifikasi medis yang dipertanyakan dan ketertutupan pihak Allianz saat diminta klarifikasi.

Kuasa hukum Budi Utomo bersitegang dengan petugas keamanan di Area Layanan Nasabah Allianz, Medan, 11 Desember 2025. Perdebatan terjadi terkait larangan peliputan oleh wartawan. (dahsyatnews.com/Istimewa.

Medan, dahsyatnews.com – Tidak kunjung dibayarnya klaim asuransi milik Chanra Simamora yang menurut kuasa hukumnya telah diajukan sejak Juni 2025, membuat Budi Utomo, S.H mendatangi kantor Allianz di Gedung Forum Nine Lantai 6, Jalan Imam Bonjol Nomor 9, Medan, Kamis siang (11/12/2025). Kondisi kesehatan Chanra yang masih lemah usai operasi kanker payudara disebut menjadi alasan utama Budi Utomo mendesak pertanggungjawaban pihak asuransi.

Kuasa hukum Budi Utomo, S.H, tiba di Gedung Forum Nine dan turun dari mobil sebelum menyerahkan somasi kepada pihak Allianz, Medan, 11 Desember 2025. (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Budi Utomo datang bersama tim hukumnya sekaligus untuk mengantar somasi pertama kepada manajemen Allianz terkait lambatnya respons atas klaim tersebut. Ia menyebut somasi itu merupakan langkah formal awal untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan. Namun, saat tiba di Area Layanan Nasabah, Budi bersama tim hukumnya dihadang seorang petugas keamanan. Petugas keamanan tersebut meminta agar tidak ada perekaman video oleh wartawan. Permintaan itu ditolak oleh Budi dengan alasan transparansi. “Kami ingin semuanya transparan karena klaim klien saya tidak digubris,” ucapnya.

Momen saat Budi Utomo dibatasi oleh petugas keamanan Allianz saat kuasa hukum menanyakan ke CS di Gedung Forum Nine, Medan, 11 Desember 2025. (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Petugas keamanan kemudian menyampaikan bahwa peliputan media nanti memiliki ruang tersendiri. Namun, menurut Budi, justru wartawan dilarang meliput. “Wartawan dilindungi undang-undang pers,” tegasnya saat perdebatan berlangsung di ruang layanan pelanggan.

Perseteruan disebut berlangsung cukup lama, hingga sekitar satu jam. Di hadapan petugas dan CS, Budi Utomo mengangkat suara dan memprotes keras lambatnya respons klaim asuransi Chanra Simamora yang menurutnya sudah dilengkapi semua dokumen. Ia menyatakan bahwa klaim sejak Juni 2025 itu hingga kini tidak pernah mendapat jawaban substansi dari Allianz.

Setelah perdebatan panjang, somasi akhirnya diterima oleh perwakilan Allianz, dan menurut keterangan yang disampaikan kepada Budi, surat tersebut akan ditindaklanjuti serta diteruskan ke kantor pusat.

Yang lebih unik, ketika wartawan meminta klarifikasi dan memberikan ruang bagi pihak Allianz untuk menyampaikan penjelasan, tidak satu pun perwakilan perusahaan yang bersedia berkomentar. Mereka memilih tidak memberi tanggapan resmi justru berbanding terbalik dengan tindakan petugas keamanan yang sejak awal melarang wartawan meliput dengan alasan bahwa pihak Allianz akan memberi ruang khusus untuk menyampaikan keterangan kepada media. Namun pada kenyataannya, saat kesempatan itu diberikan, pihak Allianz memilih tidak memberikan respons apa pun.

Kuasa hukum Budi Utomo memberikan keterangan kepada wartawan terkait klaim kliennya yang disebut belum diproses sejak Juni 2025, Medan, 11 Desember 2025. (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Pernyataan Budi Soal Dokumen dan Proses Klaim

Pada wawancara, ketika ditanya wartawan seberapa lama klaim diajukan, Budi menjawab, “Oh, sudah dari bulan Juni 2025. Sudah diklaim. Sampai sekarang tidak ada digubris.”

Ia menegaskan seluruh dokumen sudah lengkap. “Dua rumah sakit sudah memberikan keterangannya dengan diagnosa yang sama. Tidak ada kekurangan,” ujar Budi.

Menurutnya, tudingan adanya “mafia” dalam proses klaim justru tidak logis, karena klaim baru diajukan pada bulan ke-20. Dalam aturan asuransi terdapat masa pengecualian 12 bulan. “Kalau mafia bermain, itu pasti klaimnya di bulan 13. Ini tidak. Klaim kami bulan 20,” katanya.

Dugaan Pelecehan: Versi Kuasa Hukum

Budi juga mengungkap dugaan serius mengenai perlakuan tidak pantas oleh seorang oknum Allianz terhadap kliennya. Menurut Budi, oknum tersebut memotret bagian sensitif klien dengan dalih pembuktian kondisi medis.

“Padahal rumah sakit sudah jelas menyatakan klien saya mengidap kanker payudara. Mengapa perlu dipoto bagian itu? Itu pelanggaran dan menurut saya masuk pelecehan seksual,” kata Budi.

Ia menegaskan pemeriksaan medis seharusnya dilakukan dokter, dengan persetujuan pasien. Budi menyebut tidak pernah ada dokter dari Allianz yang datang memeriksa kliennya.

Perbandingan dengan Asuransi Lain

Dihadapan wartawan, Budi menyampaikan bahwa asuransi lain yaitu AIA telah melakukan pemeriksaan lengkap, turun langsung ke rumah sakit, hingga kemudian mencairkan klaim tanpa persoalan. “AIA datang dengan tim analis dan investigator. Lengkap. Setelah persyaratan dipenuhi, langsung cair. Sampai sekarang tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara itu, seluruh kemoterapi dari tahap pertama hingga kedelapan, termasuk operasi kanker, menurut Budi seluruhnya ditanggung pribadi. “Premi tidak pernah nunggak. Semua di-autodebit. Tapi klaim tidak diproses,” sebutnya.

Bantahan Kuasa Hukum Terkait Tuduhan Pura-Pura Sakit

Budi juga membantah tegas adanya tudingan bahwa kliennya berpura-pura sakit. “Kami sudah beberapa kali meminta agar Allianz mengirim dokter untuk memastikan kondisi klien. Tapi sampai sekarang tidak ada,” jelasnya.

Ia menyebut kondisi Chanra Simamora saat ini masih lemah usai menjalani operasi. “Masih kurang sehat, masih lemas,” ujarnya.

Respons Allianz Saat Dikonfirmasi

Ketika wartawan berupaya meminta konfirmasi, seorang pimpinan Allianz diduga keluar dari kantor namun tidak memberikan jawaban dan begitu juga hingga kembali masuk ke ruangannya.

Menurut Budi, tanggapan resmi yang ia terima hanya pernyataan bahwa laporan akan disampaikan ke kantor pusat. “Tanggapannya hanya nanti dikirim ke pusat dan diserahkan ke pimpinan serta kuasa hukum mereka,” ujarnya.

Budi menyatakan memberi tenggat waktu hingga 12 Desember 2025 untuk jawaban resmi Allianz.

Rencana Langkah Hukum

Jika tidak ada penyelesaian, Budi menyebut pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Dugaan pelecehan seksual menurutnya merupakan pelanggaran berat. Selain itu, apabila klaim tidak dicairkan, ia menyebut akan menggunakan ketentuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP mengenai dugaan penipuan dan penggelapan.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa dugaan praktik mafia justru berada di internal Allianz. “Jangan-jangan di dalam Allianz itu ada mafianya. Kita lihat nanti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *